berita

Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan menerbitkan "Aturan Penerapan Bus Perkotaan Energi Baru dan Subsidi Perpanjangan Baterai Listrik"

2024-08-01

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

China Finance News, 1 Agustus, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan "Aturan Penerapan Subsidi untuk Pembaruan Bus Kota Energi Baru dan Baterai Listrik", yang menyebutkan bahwa perusahaan bus kota harus memperbarui bus kota energi baru dan menggantinya baterai listrik, Memberikan subsidi tetap. Mendorong pemilihan rasional pengganti jenis panjang bus kota energi baru berdasarkan perubahan arus penumpang dan perkembangan industri bus kota. Subsidi rata-rata per kendaraan adalah 60.000 yuan, di mana, untuk bus kota energi baru, subsidi rata-rata per kendaraan adalah 80.000 yuan; untuk penggantian baterai listrik, subsidi untuk setiap kendaraan adalah 42.000 yuan. Setiap daerah merumuskan standar subsidi daerah berdasarkan dana subsidi yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan serta target kinerja yang dikeluarkan.

Pemberitahuan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan tentang diterbitkannya "Aturan Penerapan Bus Perkotaan Energi Baru dan Subsidi Perpanjangan Baterai Listrik"

Departemen transportasi (biro, komite) dan departemen keuangan (biro) di semua provinsi, daerah otonom, kotamadya yang berada langsung di bawah Pemerintah Pusat, dan Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang, dan biro peraturan daerah Kementerian Keuangan:

Untuk menerapkan semangat "Pemberitahuan Dewan Negara tentang Penerbitan Rencana Aksi untuk Mempromosikan Pembaruan Peralatan Skala Besar dan Perdagangan Barang Konsumsi" (Guofa [2024] No. 7), sesuai dengan "Pemberitahuan Kementerian Perhubungan dan 13 departemen lainnya tentang penerbitan "Peralatan Transportasi Skala Besar" Pemberitahuan tentang Rencana Aksi Pembaruan "(Jiaoplanfa [2024] No. 62) memerlukan implementasi yang lebih baik dari pembaruan bus kota energi baru dan peralatan baterai listrik kebijakan subsidi. "Peraturan Penerapan Subsidi Bus Kota Energi Baru dan Baterai Listrik" sekarang 》Dikeluarkan untuk Anda, harap terapkan dengan sungguh-sungguh.

Kementerian Transportasi dan Keuangan

29 Juli 2024

Aturan Penerapan Bus Kota Energi Baru dan Subsidi Perpanjangan Daya Baterai

Bab 1 Cakupan dan Standar Subsidi

Pasal 1: Subsidi tetap akan diberikan kepada perusahaan bus kota (selanjutnya disebut pemohon) untuk memperbarui bus kota energi baru dan mengganti baterai listrik. Mendorong pemilihan rasional pengganti jenis panjang bus kota energi baru berdasarkan perubahan arus penumpang dan perkembangan industri bus kota. Subsidi rata-rata per kendaraan adalah 60.000 yuan, di mana, untuk bus kota energi baru, subsidi rata-rata per kendaraan adalah 80.000 yuan; untuk penggantian baterai listrik, subsidi untuk setiap kendaraan adalah 42.000 yuan. Setiap daerah merumuskan standar subsidi daerah berdasarkan dana subsidi yang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan serta target kinerja yang dikeluarkan.

Pasal 2 Bus kota yang dimaksud dalam rincian peraturan ini adalah kendaraan yang telah memperoleh kualifikasi pengoperasian angkutan umum dan menyelenggarakan pelayanan penumpang angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam lingkup yang ditentukan oleh pemerintah masyarakat perkotaan departemen transportasi setempat.

Yang dimaksud dengan “pembaruan bus kota energi baru” sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini adalah penghapusan bus kota tua dan pembeliannya ke dalam “Katalog Model Kendaraan Energi Baru Hemat Energi yang Menikmati Pengurangan dan Pengurangan Pajak Kendaraan dan Kapal” dan “Katalog Energi Baru” Model Kendaraan yang Menikmati Pengurangan dan Pengurangan Pajak Pembelian Kendaraan" Bus kota energi baru merupakan salah satu "Katalog Model Rekomendasi untuk Promosi dan Penerapan Kendaraan Energi Baru".

Penggantian aki sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini mengacu pada penggantian lengkap aki kendaraan bus kota energi baru yang lama. Penggantian aki tersebut harus dilakukan setelah tanggal 1 Januari 2024 dengan masa garansi minimal 5 tahun. , dan memenuhi GB38031- "Persyaratan Keselamatan Baterai Daya untuk Kendaraan Listrik" tahun 2020 mematuhi persyaratan standar nasional wajib dan mematuhi persyaratan pengumuman departemen manajemen industri tentang penggantian baterai daya untuk kendaraan bus kota energi baru.

Pasal 3 Dana subsidi mendukung pembaharuan kendaraan dan penggantian tenaga aki pada kendaraan bus kota energi baru yang berumur 8 tahun ke atas, yaitu bus kota yang didaftarkan sebelum tanggal 31 Desember 2016 (termasuk hari yang sama, sama di bawah).

Pasal 4 Otoritas transportasi lokal harus mematuhi kombinasi kepemimpinan pasar dan panduan pemerintah, pembaruan peralatan dan konservasi sumber daya, memandu pemohon untuk memilih memperbarui kendaraan atau mengganti baterai sesuai dengan kondisi lokal, dan memandu pembaruan miniatur, lantai rendah dan kendaraan bus perkotaan dengan pintu masuk rendah.

Penggantian baterai listrik untuk kendaraan bus kota energi baru harus dilakukan dengan alasan untuk menjamin keselamatan seluruh kendaraan. Perusahaan pengelola kendaraan bus kota energi baru dan penyedia layanan penggantian baterai listrik harus mengikuti prinsip "siapa yang menganjurkan, siapa bertanggung jawab; siapa yang menggantikan, siapa yang bertanggung jawab" prinsip-prinsip dan secara ketat menerapkan tanggung jawab subjek keselamatan.

Bab 2 Permohonan, Peninjauan dan Penerbitan Subsidi

Pasal 5 Pemohon yang berencana mengajukan dana subsidi harus segera mengajukan permohonan dana subsidi kepada otoritas transportasi setempat setelah selesai melakukan pemutakhiran bus kota energi baru dan baterai listrik.

Untuk bus kota energi baru, harus dicantumkan waktu registrasi pertama kendaraan bekas, nomor identifikasi kendaraan, "Surat Keterangan Daur Ulang Kendaraan Bermotor Bekas" dan "Surat Keterangan Pembatalan Kendaraan Bermotor", serta nomor identifikasi, model kendaraan, dan "Motor". Surat Pencabutan Pendaftaran Kendaraan Bermotor" dari kendaraan yang baru dibeli. Faktur Seragam Penjualan", "Surat Tanda Daftar Kendaraan Bermotor" dan informasi serta bahan pendukung lainnya.

Untuk penggantian daya aki, nomor identitas kendaraan kendaraan dengan daya aki pengganti, nomor aki daya lama, kode aki daya lama, jumlah aki daya yang diganti, kode aki daya paket baterai, tanggal produksi dan informasi lainnya harus diberikan, serta penggantian bahan pendukung baterai daya seperti kontrak (termasuk persyaratan kepatuhan keselamatan baterai daya) dan sertifikat penerimaan.

Surat Keterangan Daur Ulang Kendaraan Bermotor Bekas, Surat Pembatalan Kendaraan Bermotor, Faktur Terpadu Penjualan Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Daftar Kendaraan Bermotor, dan surat keterangan penerimaan aki pengganti tersebut diatas berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 diperoleh pada periode tersebut. Diantaranya, “Sertifikat Daur Ulang Kendaraan Bermotor Bekas” harus diterbitkan oleh perusahaan pendaur ulang dan pembongkaran kendaraan bermotor bekas yang memenuhi syarat, dan batas waktu penyerahan “Surat Keterangan Pembatalan Kendaraan Bermotor” dan “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor” dapat diperpanjang hingga 15 Januari 2025 jika diperlukan.

Pasal 6 Setelah menerima informasi permohonan, otoritas transportasi setempat pemohon harus melakukan peninjauan dan umpan balik tepat waktu terhadap hasil peninjauan. Jika informasi yang disampaikan oleh pemohon benar dan lengkap serta memenuhi persyaratan peraturan ini, maka akan ditinjau dan disetujui; jika informasi tersebut tidak lengkap atau tidak jelas dan tidak dapat diidentifikasi, departemen peninjau akan memberi tahu pemohon tentang persyaratan tambahan informasi, dan pemohon wajib melengkapi dan mengoreksi informasi sebelum tanggal 10 Februari 2025. informasi.

Pasal 7 Otoritas transportasi lokal di semua tingkatan harus segera merangkum informasi terkini tentang bus kota energi baru dan baterai listrik yang memenuhi persyaratan subsidi, menentukan jumlah subsidi, dan mengajukan permohonan pendanaan ke departemen keuangan di tingkat yang sama. Departemen keuangan daerah di semua tingkatan harus mengalokasikan dana subsidi sesuai prosedur berdasarkan saran pengaturan pendanaan yang diajukan oleh otoritas transportasi di tingkat yang sama.

Bab 3 Pengelolaan Dana Subsidi

Pasal 8 Dana subsidi bus kota energi baru dan pembaruan baterai listrik ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dengan perbandingan 90:10, dan perbandingan pembagian spesifiknya ditentukan oleh daerah. Diantaranya, provinsi bagian timur terbagi dengan perbandingan 85:15, provinsi tengah dengan perbandingan 90:10, dan provinsi bagian barat dengan perbandingan 95:5. Departemen Keuangan provinsi akan mengalokasikan dana pendukung secara proporsional sesuai dengan alokasi dana pusat.

Pasal 9 Berdasarkan jumlah bus perkotaan energi baru di setiap provinsi pada akhir tahun 2016, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan terlebih dahulu 60% dana subsidi ke setiap provinsi untuk mendukung permulaan lokal dari pekerjaan yang relevan, dan tambahan pra- dana yang dialokasikan akan ditambahkan sebagaimana mestinya.

Setelah masa penerapan kebijakan berakhir, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan likuidasi sesuai dengan persyaratan terkait "Beberapa Tindakan untuk Meningkatkan Dukungan terhadap Pembaruan Peralatan Skala Besar dan Perdagangan Barang Konsumsi".

Otoritas transportasi provinsi harus mengisi pembaruan status bus kota energi baru lokal dan baterai listrik melalui "Sistem Manajemen Subsidi dan Deklarasi Informasi Konsumsi Bahan Bakar Angkutan Penumpang Jalan Perkotaan dan Pedesaan" (yb.motcats.com.cn) sebelum 28 Februari 2025 , dan ekspor formulir laporan (lihat lampiran 1-3 untuk rinciannya), stempel resmi dan serahkan ke Kementerian Perhubungan.

Bab 4 Manajemen dan Pengawasan Kinerja

Pasal 10 Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan membina departemen terkait di daerah dalam melaksanakan pengelolaan dan pengawasan kinerja bus kota energi baru dan dana subsidi pembaharuan baterai tenaga listrik sesuai dengan pembagian tanggung jawabnya. Seluruh otoritas transportasi provinsi wajib melaksanakan pengelolaan target kinerja, pemantauan kinerja, dan evaluasi mandiri kinerja tahunan. Kementerian Perhubungan bertanggung jawab atas evaluasi kinerja penggunaan dana subsidi secara keseluruhan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Pasal 11 Semua otoritas transportasi provinsi dan departemen keuangan dapat merumuskan aturan penerapan khusus untuk bus kota energi baru dan pembaruan baterai daya berdasarkan aturan penerapan ini dan kondisi aktual wilayah, dan memperjelas bus kota energi baru dengan panjang berbeda, dll. standar, serta target kinerja spesifik untuk bus kota energi baru dan pembaruan baterai daya di berbagai kota dalam yurisdiksinya. Untuk pembaruan bus kota energi baru berlantai rendah dan rendah, kemiringan yang tepat dapat diberikan ketika mengatur dana subsidi. Otoritas transportasi provinsi harus secara aktif bekerja sama dengan departemen terkait untuk mengorganisir produsen mobil penumpang, produsen baterai listrik, dan perusahaan layanan penggantian baterai listrik untuk memperkuat hubungan antara penawaran dan permintaan dan memanfaatkan sepenuhnya manfaat skala.

Otoritas transportasi daerah harus meninjau dengan cermat permohonan dana subsidi yang diajukan oleh pemohon dan bertanggung jawab untuk mengawasi penggunaan dana subsidi. Departemen keuangan daerah harus mengawasi alokasi dana untuk memastikan keamanan dana dan pencairan tepat waktu. Kementerian Keuangan harus segera mengaturnya biro pengawasan daerah Kementerian Keuangan Melakukan verifikasi penggunaan dan pelunasan dana subsidi. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan meminta bus bekas dan baterai bekas untuk dijual kepada perusahaan yang ditunjuk, dan mereka tidak diperbolehkan membuat katalog subsidi atau daftar perusahaan terpisah dengan orientasi produk regional dan teknis.

Pasal 12 Jika ditemukan perilaku ilegal seperti penipuan dana subsidi dengan cara yang tidak patut (termasuk pemalsuan, pengubahan materi terkait, transaksi palsu, berkolusi dengan orang lain untuk memberikan informasi palsu, dll.), departemen terkait di berbagai tempat akan menanganinya dengan serius. sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13 Departemen terkait menangani penjualan, pemalsuan, atau perubahan "Sertifikat Daur Ulang Kendaraan Bermotor Bekas" sesuai dengan "Tindakan Penyelenggaraan Daur Ulang Kendaraan Bermotor Bekas" (Perintah Dewan Negara No. 715).

Pasal 14 Bagi unit dan individu yang menyalahgunakan atau menggelapkan dana subsidi, departemen terkait akan menanganinya sesuai dengan "Peraturan tentang Hukuman atas Tindakan Ilegal Fiskal" (Perintah Dewan Negara No. 427) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Bab 5 Ketentuan Tambahan

Pasal 15 Peraturan rinci ini dilaksanakan sejak tanggal diundangkan.

Pasal 16 Aturan rinci ini ditafsirkan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya.