berita

jika anda bekerja lembur pada hari nasional, upah lembur anda dihitung seperti ini...

2024-09-28

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

hari nasional akan segera tiba. banyak orang yang sudah mengatur libur tujuh hari dengan jelas, namun masih banyak pekerja yang tetap bertahan pada pekerjaannya. lalu bagaimana cara menghitung upah lembur pada hari libur hari nasional selama 7 hari?
sesuai peraturan terkait, selama tujuh hari libur hari nasional, tanggal 1, 2, dan 3 merupakan hari libur resmi. jika pekerja diatur untuk bekerja pada hari libur resmi, mereka harus membayar tidak kurang dari 300% dari upah mereka sebagai upah.
jika kerja lembur dilakukan pada tanggal 4, 5, 6, dan 7, bagi perusahaan yang menerapkan sistem jam kerja standar dan mengatur pekerja untuk bekerja pada hari istirahat tetapi tidak dapat mengatur waktu istirahat kompensasi, paling sedikit 200% dari gaji akan dibayarkan sebagai upah.
perhitungan upah lembur dengan sistem tiga jam kerja
rumus perhitungan
tiga kali upah harian = dasar penghitungan upah lembur 21,75 × 300%
gaji harian ganda = dasar penghitungan upah lembur 21,75 × 200%
gaji lembur per jam = gaji lembur harian 8
instruksi lebih lanjut:
*21,75 hari adalah jumlah rata-rata hari berbayar per bulan.
*dasar perhitungan upah lembur adalah upah bulanan normal sesuai dengan posisi karyawan, tidak termasuk bonus akhir tahun, subsidi perjalanan, subsidi makan kerja, subsidi perumahan, tunjangan shift tengah malam, tunjangan suhu tinggi musim panas, upah lembur dan tunjangan khusus lainnya keadaan. gaji. ditentukan secara khusus berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
(1) jika kontrak kerja secara jelas mengatur gaji bulanan pekerja, maka gaji bulanan yang sesuai dengan jabatan pekerja yang ditentukan dalam kontrak kerja akan ditentukan, jika kinerja sebenarnya tidak sesuai dengan kontrak kerja, gaji bulanan yang sesuai dengan gaji pekerja jabatan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja ditentukan menurut kinerja sebenarnya sesuai dengan jabatan pekerja yang ditetapkan.
(2) apabila dalam kontrak kerja tidak disebutkan secara jelas gaji bulanan pekerja, tetapi kontrak bersama (kontrak kerja bersama khusus mengenai pengupahan) menetapkan gaji bulanan yang sesuai dengan jabatannya, maka gaji bulanan yang sesuai dengan jabatan pekerja tersebut adalah sebagaimana diatur dalam. kontrak kolektif (kontrak kolektif khusus tentang upah). gaji bulanan ditentukan.
(3) apabila dalam kontrak kerja atau kontrak bersama (kontrak kerja bersama khusus pengupahan) tidak ditentukan gaji bulanan pekerja, maka besarnya ditentukan berdasarkan 70% dari gaji normal bulanan pekerja (termasuk tantiem, tunjangan, dan subsidi).
*dasar perhitungan upah lembur dan upah hari raya tidak boleh lebih rendah dari standar upah minimum yang ditetapkan kota ini.
reporter berita malam xinmin, lu zhe
laporan/umpan balik