berita

keputusan diumumkan! rincian tabel perbandingan usia pensiun tertunda→

2024-09-15

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

keputusan komite tetap kongres rakyat nasional tentang penerapan penundaan progresif usia pensiun menurut undang-undang

(diadopsi pada rapat ke-11 komite tetap kongres rakyat nasional ke-14 pada tanggal 13 september 2024)

untuk melaksanakan secara menyeluruh pengambilan keputusan dan pengerahan komite sentral partai untuk secara bertahap menunda usia pensiun menurut undang-undang, beradaptasi dengan situasi baru perkembangan populasi negara saya, dan sepenuhnya mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya manusia, sesuai dengan konstitusi, pertemuan ke-11 komite tetap kongres rakyat nasional ke-14 memutuskan:
1. mulai menunda usia pensiun menurut undang-undang bagi pegawai laki-laki dan perempuan secara bersamaan. diperlukan waktu 15 tahun untuk secara bertahap memperpanjang usia pensiun resmi bagi pegawai laki-laki dari semula 60 tahun menjadi 63 tahun, dan meningkatkan usia pensiun resmi bagi pegawai perempuan. dari semula berumur 5 tahun.
2. melaksanakan perpanjangan usia pensiun menurut undang-undang secara bertahap dan mematuhi prinsip-prinsip penyesuaian langkah kecil, pelaksanaan yang fleksibel, kemajuan yang terklasifikasi, dan perencanaan menyeluruh.
3. pemerintahan rakyat di semua tingkat harus secara aktif merespons penuaan penduduk, mendorong dan mendukung pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan memulai usaha, secara efektif melindungi hak dan kepentingan pekerja, serta mengoordinasikan dan mempromosikan perawatan lansia, perawatan anak dan pekerjaan terkait lainnya.
4. menyetujui "langkah-langkah dewan negara untuk menunda usia pensiun secara bertahap". dewan negara dapat melengkapi dan menyempurnakan pelaksanaan tindakan ini berdasarkan kebutuhan aktual.
5. keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2025. ketentuan mengenai usia pensiun dalam “tindakan sementara dewan negara untuk penempatan kader lansia, lemah, sakit dan cacat” dan “tindakan sementara dewan negara tentang pensiun dan pensiun pekerja” disetujui pada sidang kedua. komite tetap kongres rakyat nasional kelima tidak akan dilaksanakan lagi.

langkah-langkah dewan negara untuk menunda secara bertahap usia pensiun menurut undang-undang

patuhi pedoman pemikiran xi jinping tentang sosialisme berkarakteristik tiongkok untuk era baru, terapkan secara menyeluruh semangat kongres nasional partai komunis tiongkok ke-20 dan sidang pleno kedua dan ketiga komite sentral ke-20, dan pertimbangkan secara komprehensif pendapat saya. harapan hidup rata-rata suatu negara, tingkat kesehatan, struktur penduduk, tingkat pendidikan nasional, dan angkatan kerja. pasokan dan faktor lainnya, sesuai dengan prinsip penyesuaian langkah kecil, implementasi yang fleksibel, promosi rahasia, dan perencanaan keseluruhan, kami akan menerapkan secara bertahap. keterlambatan usia pensiun menurut undang-undang. untuk melakukan pekerjaan ini dengan baik, metode ini telah dirumuskan secara khusus.
pasal 1 mulai tanggal 1 januari 2025, batas usia pensiun yang sah bagi pegawai laki-laki dan pegawai perempuan yang semula umur pensiun sah adalah 55 tahun, akan ditunda satu bulan setiap empat bulan, secara bertahap diperpanjang masing-masing menjadi 63 tahun dan 50 tahun. delapan tahun; bagi pegawai perempuan yang semula usia pensiun menurut undang-undang adalah lima puluh tahun, usia pensiun menurut undang-undang akan ditunda satu bulan setiap dua bulan, dan diperpanjang secara bertahap menjadi lima puluh lima tahun. jika negara mempunyai peraturan lain, peraturan tersebut yang akan berlaku.
pasal 2 mulai tanggal 1 januari 2030, jangka waktu pembayaran minimum bagi pegawai yang menerima pensiun dasar setiap bulan akan ditingkatkan secara bertahap dari lima belas tahun menjadi dua puluh tahun, dengan penambahan enam bulan setiap tahunnya. jika seorang karyawan mencapai usia pensiun yang ditetapkan tetapi kurang dari jangka waktu pembayaran minimum, ia dapat mencapai jangka waktu pembayaran minimum dengan memperpanjang pembayaran atau melakukan pembayaran satu kali sesuai dengan peraturan, dan menerima pensiun dasar setiap bulan. .
pasal 3 apabila pekerja mencapai jangka waktu pembayaran minimum, mereka dapat secara sukarela memilih untuk pensiun dini secara fleksibel. jangka waktu pensiun paling lama tidak melebihi tiga tahun, dan usia pensiun tidak boleh lebih rendah dari batas hukum semula yaitu 50 dan 55 tahun bagi perempuan. pegawai dan 60 tahun bagi pegawai laki-laki. ketika seorang pekerja mencapai usia pensiun menurut undang-undang, dan jika pemberi kerja dan pekerja mencapai kesepakatan melalui konsultasi, mereka dapat secara fleksibel menunda pensiun, dengan jangka waktu penundaan paling lama tidak lebih dari tiga tahun. jika negara mempunyai peraturan lain, peraturan tersebut yang akan berlaku. selama penerapannya, karyawan tidak boleh dipaksa untuk memilih usia pensiun yang bertentangan dengan keinginannya, secara ilegal atau terselubung.
pasal 4 negara memperbaiki mekanisme insentif asuransi pensiun. mendorong karyawan untuk membayar lebih banyak jika mereka membayar lebih, mendapatkan lebih banyak jika mereka membayar lebih, dan mendapatkan lebih banyak jika mereka pensiun nanti. perhitungan dasar pensiun dan rasio pembayaran dikaitkan dengan tahun pembayaran kumulatif individu, perhitungan dasar pensiun dan dasar pembayaran dikaitkan dengan pembayaran aktual individu, dan pensiun rekening pribadi ditentukan berdasarkan faktor-faktor seperti usia pensiun individu dan jumlahnya. tabungan rekening pribadi.
pasal 5 negara menerapkan strategi prioritas ketenagakerjaan dan memajukan lapangan kerja yang berkualitas tinggi dan penuh. memperbaiki sistem pelayanan publik ketenagakerjaan dan memperbaiki sistem pelatihan keterampilan vokasi seumur hidup. mendukung lapangan kerja dan kewirausahaan kaum muda, memperkuat pengembangan lapangan kerja bagi pekerja lanjut usia, dan meningkatkan sistem bantuan ketenagakerjaan bagi orang-orang yang membutuhkan. memperkuat pencegahan dan penanganan diskriminasi usia dalam pekerjaan dan mendorong pemberi kerja untuk merekrut lebih banyak pekerja yang lebih tua.
pasal 6 apabila pemberi kerja merekrut pekerja yang telah melampaui usia pensiun yang sah, pemberi kerja harus memastikan bahwa pekerja menerima hak dan kepentingan dasar seperti upah, istirahat dan liburan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan cedera akibat kerja.
negara memperkuat perlindungan hak dan kepentingan pekerja dalam pekerjaan yang fleksibel dan bentuk-bentuk pekerjaan baru.
negara telah memperbaiki sistem cuti tahunan yang dibayar.
pasal 7 bagi mereka yang menerima tunjangan asuransi pengangguran dan kurang dari satu tahun dari usia pensiun menurut undang-undang, jangka waktu penerimaan tunjangan asuransi pengangguran akan diperpanjang hingga usia pensiun menurut undang-undang usia pensiun, dana asuransi pengangguran akan membayarkan pensiun bagi mereka sesuai dengan peraturan asuransi.
pasal 8 negara melakukan standarisasi dan penyempurnaan kebijakan pensiun dini untuk jenis pekerjaan khusus dan jenis pekerjaan lainnya. pegawai yang melakukan jenis pekerjaan khusus yang ditentukan oleh negara seperti pekerjaan bawah tanah, dataran tinggi, suhu tinggi, terutama pekerjaan manual berat, dan pegawai yang bekerja di daerah dataran tinggi dapat mengajukan pensiun dini jika memenuhi persyaratan.
pasal 9 negara membentuk sistem layanan perawatan lansia yang mengoordinasikan institusi rumah dan komunitas serta menggabungkan perawatan medis dan kesehatan, dan dengan giat mengembangkan sistem layanan perawatan anak yang inklusif.
lampiran:
1. tabel perbandingan keterlambatan usia pensiun menurut undang-undang bagi pegawai laki-laki
2. tabel perbandingan usia pensiun tertunda menurut undang-undang bagi pegawai perempuan yang semula usia pensiun menurut undang-undang adalah 55 tahun
3. tabel perbandingan usia pensiun tertunda menurut undang-undang bagi pegawai wanita yang semula usia pensiun menurut undang-undang adalah 50 tahun
4. tabel peningkatan jangka waktu pembayaran minimum

sumber: kantor berita xinhua

laporan/umpan balik