Masalah keamanan pangan ditemukan di 20 restoran di Distrik Dongcheng, Beijing, dan nama Big Pizza disebutkan
2024-08-17
한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina
Beijing News (Reporter Wang Ping) Menurut hasil pemeriksaan keamanan pangan industri katering dari 1 Agustus hingga 15 Agustus 2024 yang diumumkan oleh Biro Pengawasan dan Administrasi Pasar Distrik Dongcheng, Big Pizza, Xiaogu Sister, Dongsi Minfang, dll. 20 toko katering diperintahkan melakukan koreksi dan diberikan peringatan karena masalah keamanan pangan.
◆ Gerai makanan dan minuman diselidiki
1.Restoran Bebek Panggang Mingfulai Beijing (Fulaiju; Jalan Yongdingmenwai)
Terdapat permasalahan pada area operasi yang berantakan dan kegagalan dalam menjaga kebersihan dan kerapian area operasi, yang melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 1 Ayat (1) “Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok”. Pasal 33 “Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok” Menurut ketentuan Pasal 126 Ayat 1 Angka (13), pelakunya diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
2. Cabang Katering Dongcheng dari Beijing Big Catering Management Co., Ltd. (Pizza Besar; Jalan Yongdingmenwai)
Terdapat masalah kegagalan pemeliharaan fasilitas dan peralatan layanan katering secara teratur sesuai kebutuhan, yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat 1 "Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok". Hukum Keselamatan Republik Rakyat Tiongkok" Menurut ketentuan Angka (5) Ayat 1, pelanggar diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
3. Beijing Nianrunfa Trading Co., Ltd. Restoran Daging Kambing Rebus Merah Qiaodong Yangji (Hot Pot Daging Kambing Rebus Merah; Jalan Yongdingmenwai)
Terdapat permasalahan kegagalan pencegahan kontaminasi silang antara pangan yang akan diolah dan pangan, bahan mentah, dan produk jadi yang diimpor langsung, yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 1 ayat (4) Undang-Undang Keamanan Pangan Rakyat. Republik Tiongkok. Menurut "Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok" Sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Ayat 1 Ayat (13) Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Tiongkok, diperintahkan untuk membuat koreksi dan diberi peringatan.
4. Beijing Yimi Douer Catering Management Co., Ltd. (Sister Xiaogu; Jalan Yongdingmenwai)
Terdapat permasalahan seperti kegagalan dalam menerapkan sistem pengendalian keamanan pangan sehari-hari, dan penerapan pencegahan dan pengendalian risiko keamanan pangan yang proaktif oleh perusahaan, yang melanggar Pasal 11 "Peraturan tentang Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan yang Melaksanakan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan". ". Menurut "Pelaksanaan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan oleh Perusahaan" Pasal 18 Peraturan Pengawasan dan Administrasi dan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberikan a peringatan.
5. Beijing Huang Yingcai Catering Co., Ltd. (Huang Yingcai Malatang; Jalan Yongdingmenwai)
Terdapat permasalahan kegagalan pencegahan kontaminasi silang antara pangan yang akan diolah dan pangan, bahan mentah, dan produk jadi yang diimpor langsung, yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat 1 ayat (4) Undang-Undang Keamanan Pangan Rakyat. Republik Tiongkok. Menurut "Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok" Sesuai dengan ketentuan Pasal 126 Ayat 1 Ayat (13) Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Tiongkok, diperintahkan untuk membuat koreksi dan diberi peringatan.
6.Beijing Kelaifu Catering Management Co., Ltd. (Little Luo BBQ; Jalan Yongdingmenwai)
Terdapat permasalahan tidak terjaganya kebersihan dan kerapian lingkungan operasi yang melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 1 Ayat (1) Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok Menurut Pasal 120 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, Menurut ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Angka (13), pelanggar diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
7. Restoran Hotpot Annei Xiaolin Beijing (Hotpot Xiaolin; Jalan Andingmen)
Terdapat permasalahan pada peralatan dan fasilitas anti lalat yang tidak lengkap sehingga melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 1 Ayat (2) Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok Menurut Pasal 120 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok Republik Rakyat Tiongkok, Menurut ketentuan Pasal 16 Ayat 1 Angka (13), pelanggar diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
8.Restoran Laoman Beijing (Dinglaoman; Jalan Andingmen)
Terdapat permasalahan tidak terjaganya kebersihan dan kerapian lingkungan operasi yang melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 1 Ayat (1) Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok Menurut Pasal 120 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, Menurut ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Angka (13), pelanggar diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
9. Beijing Haoguoxing Catering Management Co., Ltd. Cabang Beixinqiao (Master Bao Pastry; Jalan Beixinqiao)
Terdapat permasalahan seperti kegagalan dalam menerapkan sistem pengendalian keamanan pangan sehari-hari, dan penerapan pencegahan dan pengendalian risiko keamanan pangan yang proaktif oleh perusahaan, yang melanggar Pasal 11 "Peraturan tentang Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan yang Melaksanakan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan". ". Menurut "Pelaksanaan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan oleh Perusahaan" Pasal 18 Peraturan Pengawasan dan Administrasi dan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberikan a peringatan.
10. Restoran Fenghuiju Beijing (Restoran Hot Pot Beijing Tua Fengzeju; Jalan Donghuamen)
Terdapat permasalahan seperti kegagalan dalam menerapkan sistem pengendalian keamanan pangan sehari-hari, dan penerapan pencegahan dan pengendalian risiko keamanan pangan yang proaktif oleh perusahaan, yang melanggar Pasal 11 "Peraturan tentang Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan yang Melaksanakan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan". ". Menurut "Pelaksanaan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan oleh Perusahaan" Pasal 18 Peraturan Pengawasan dan Administrasi dan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberikan a peringatan.
11.Beijing Shifang Tongsheng Catering Co., Ltd. (Vegetarian Huakai; Jalan Beixinqiao)
Terdapat permasalahan seperti kegagalan dalam menerapkan sistem pengendalian keamanan pangan sehari-hari, dan penerapan pencegahan dan pengendalian risiko keamanan pangan yang proaktif oleh perusahaan, yang melanggar Pasal 11 "Peraturan tentang Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan yang Melaksanakan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan". ". Menurut "Pelaksanaan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan oleh Perusahaan" Pasal 18 Peraturan Pengawasan dan Administrasi dan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberikan a peringatan.
12. Beijing Jingzhongyuan Catering Management Co., Ltd. (Jingzhongyuan; Jalan Donghuamen)
Terdapat permasalahan yaitu peralatan makan, peralatan minum, dan wadah konsumsi langsung tidak dicuci dan didisinfeksi sebelum digunakan, serta peralatan dan perlengkapan memasak tidak dicuci dan dijaga kebersihannya setelah digunakan, yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok. Tiongkok Menurut ketentuan Ayat (5) Ayat 1, sesuai dengan ketentuan Ayat (5) Ayat 1 Pasal 126 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, produsen diperintahkan untuk membuat koreksi dan diberi peringatan.
13. Beijing Longfu Temple Catering Co., Ltd. Cabang Camilan Kuil Longfu No. 1 (Bar Makanan Ringan Kuil Longfu; Jalan Beixinqiao)
Terdapat masalah karena tidak dilakukannya pemeriksaan dan evaluasi kondisi keamanan pangan secara berkala, yang melanggar Pasal 47 Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, Menurut Pasal 126, Ayat 1, Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, Menurut ketentuan ayat (11), pelanggar diperintahkan melakukan koreksi dan diberi peringatan.
14. Beijing Xinniu Catering Service Co., Ltd. (Mie Goreng Beijing Lama; Jalan Beixinqiao)
Terdapat permasalahan yaitu peralatan makan, peralatan minum, dan wadah konsumsi langsung tidak dicuci dan didisinfeksi sebelum digunakan, serta peralatan dan perlengkapan memasak tidak dicuci dan dijaga kebersihannya setelah digunakan, yang melanggar Pasal 33 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok. Tiongkok Menurut ketentuan Ayat (5) Ayat 1, sesuai dengan ketentuan Ayat (5) Ayat 1 Pasal 126 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, produsen diperintahkan untuk membuat koreksi dan diberi peringatan.
15. SnowPlus (Beijing) Health Technology Co., Ltd. (Klub Panahan Presisi; Jalan Beixinqiao)
Terdapat masalah karena tidak dilakukannya pemeriksaan dan evaluasi kondisi keamanan pangan secara berkala, yang melanggar Pasal 47 Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, Menurut Pasal 126, Ayat 1, Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, Menurut ketentuan ayat (11), pelanggar diperintahkan melakukan koreksi dan diberi peringatan.
16. Beijing Yuexi Cloud Kitchen Catering Management Co., Ltd. (Star Select Lightning Kitchen; Jalan Beixinqiao)
Terdapat permasalahan seperti kegagalan dalam menerapkan sistem pengendalian keamanan pangan sehari-hari, dan penerapan pencegahan dan pengendalian risiko keamanan pangan yang proaktif oleh perusahaan, yang melanggar Pasal 11 "Peraturan tentang Pengawasan dan Pengelolaan Perusahaan yang Melaksanakan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan". ". Menurut "Pelaksanaan Tanggung Jawab Subjek Keamanan Pangan oleh Perusahaan" Pasal 18 Peraturan Pengawasan dan Administrasi dan Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberikan a peringatan.
17. Beijing Zhihe Catering Co., Ltd. (Xie Baolin Barbekyu Bibimbap; Jalan Chongwenmenwai)
Terdapat permasalahan bahwa nama pangan yang dipublikasikan secara online oleh produsen dan operator pangan online tidak sesuai dengan label atau penandaan pangan, sehingga melanggar ketentuan Pasal 17 Ayat 1 Ayat (1) Tindakan Penyidikan dan Penindakan Kegiatan Ilegal. tentang Keamanan Pangan Internet. Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Tindakan Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Keamanan Pangan, pelanggar diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
18. Cabang ketiga dari Beijing Weihai Shijia Catering Management Co., Ltd. (Zuishuai Guo Rotary Small Hot Pot; Jalan Chongwenmenwai)
Terdapat kegagalan dalam menjaga lingkungan operasi tetap bersih dan rapi, yang melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 1 Ayat (1) "Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok". Hukum Keselamatan Republik Rakyat Tiongkok" Menurut ketentuan Angka (13) Ayat 1, pelanggar diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
19. Erhan Catering Management (Beijing) Co., Ltd. Cabang Dongcheng Chongwenmen (Lanxiangji; Jalan Chongwenmenwai)
Terdapat kegagalan dalam menjaga lingkungan operasi tetap bersih dan rapi, yang melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat 1 Ayat (1) "Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok". Hukum Keselamatan Republik Rakyat Tiongkok" Menurut ketentuan Angka (13) Ayat 1, pelanggar diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
20.Beijing Dongsi Minfang Catering Co., Ltd. (Dongsi Minfang; Jalan Chongwenmenwai)
Terdapat masalah pembersihan dan disinfeksi peralatan makan dan minum yang tidak memenuhi syarat, yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok Hukum Republik Rakyat Tiongkok, Menurut ketentuan ayat (5) ayat satu, orang tersebut diperintahkan untuk melakukan koreksi dan diberi peringatan.
Editor Wang Lin
Dikoreksi oleh Mu Xiangtong