berita

Administrasi Peraturan Pasar Beijing: Streaming barang secara langsung tidak boleh menyesatkan konsumen dengan pernyataan palsu seperti “harga terendah di seluruh jaringan”

2024-08-10

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

China Net Finance melaporkan pada tanggal 9 Agustus bahwa menurut situs web Administrasi Peraturan Pasar Kota Beijing, Administrasi Peraturan Pasar Kota Beijing baru-baru ini mengeluarkan pengumuman tentang "Pedoman Kepatuhan Beijing untuk Siaran Langsung Barang" (selanjutnya disebut sebagai "Pedoman").
"Pedoman" menetapkan bahwa operator ruang siaran langsung, personel pengiriman siaran langsung, dan lembaga layanan streaming langsung yang harus menjalankan tanggung jawab terkait sesuai dengan perjanjian tertulis dengan operator ruang siaran langsung dan personel pengiriman langsung harus melakukan aktivitas promosi saat melakukan aktivitas promosi syarat atau batas waktu terlampir, maka syarat atau batas waktu tersebut harus diungkapkan dengan jelas. Jika terdapat kebutuhan kuantitas terbatas untuk kegiatan promosi, maka kuantitas spesifik produk promosi harus dinyatakan dengan jelas, dan hal ini harus dinyatakan segera setelah produk promosi terjual habis. Jika promosi dilakukan melalui pengundian, bonus, penukaran poin, dll., informasi penjualan hadiah, nama dan jumlah barang hadiah, atau ketentuan penukaran harus dinyatakan dengan jujur persyaratan mutu dan tidak merugikan hak dan kepentingan konsumen.
Jika perbandingan harga digunakan untuk melakukan kegiatan promosi, maka harga yang akan dibandingkan dan harga jual harus ditandai dengan jelas atau ditampilkan dengan cara lain yang mudah dipahami konsumen. Harga yang akan dibandingkan harus benar dan akurat, dan salah pernyataan seperti "harga terendah di seluruh jaringan" tidak boleh digunakan untuk menyesatkan konsumen.
Berikut teks aslinya:
Pengumuman Pemerintah Kota Beijing tentang Peraturan Pasar tentang Peluncuran "Pedoman Kepatuhan Beijing untuk Siaran Langsung Barang"
Untuk mempromosikan pengembangan bisnis pengiriman streaming langsung yang berkualitas tinggi, Administrasi Peraturan Pasar Kota telah merumuskan "Pedoman Kepatuhan Beijing untuk Pengiriman Streaming Langsung", yang dengan ini dirilis dan diumumkan.
Administrasi Kota Beijing untuk Regulasi Pasar
8 Agustus 2024
Pedoman Kepatuhan Beijing untuk Pengiriman Livestreaming
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1 Untuk mengawasi dan membimbing semua pihak yang berpartisipasi dalam siaran langsung agar beroperasi sesuai dengan peraturan, melindungi hak dan kepentingan konsumen yang sah, dan mendorong persaingan yang tertib dan pengembangan industri yang inovatif, sesuai dengan "UU E-Commerce Republik Rakyat Tiongkok", "Hukum Periklanan Republik Rakyat Tiongkok" dan "Hukum Anti Persaingan Tidak Sehat Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Perlindungan Hak Konsumen Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Kualitas Produk Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Merek Dagang Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang Paten Republik Rakyat Tiongkok dan undang-undang lainnya Pedoman ini disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan terkait lainnya seperti Tindakan Pengawasan dan Penatausahaan Transaksi Online dan Tindakan Penyelenggaraan Pemasaran Langsung Online (Uji Coba).
Pasal 2 Pedoman ini berlaku untuk kegiatan live streaming yang dilakukan di kota ini.
Live streaming mengacu pada aktivitas perdagangan yang menjual barang atau menyediakan layanan melalui live streaming online.
Operator platform pengiriman streaming langsung mengacu pada platform online yang menyediakan tempat usaha online, pencocokan transaksi, pelepasan informasi, dan layanan lainnya bagi operator yang menjual barang atau menyediakan layanan melalui siaran langsung online, dan memungkinkan dua pihak atau lebih untuk melakukan aktivitas perdagangan secara mandiri. Mereka harus sesuai dengan " Undang-undang E-Commerce menetapkan tanggung jawab dan kewajiban operator platform e-commerce.
Operator ruang streaming langsung mengacu pada individu, badan hukum, dan organisasi lain yang mendaftarkan akun pada platform streaming langsung atau mengatur ruang siaran langsung melalui situs web yang dibuat sendiri dan layanan jaringan lainnya untuk terlibat dalam streaming langsung. Saat menjual barang atau menyediakan layanan melalui platform live streaming, tanggung jawab dan kewajiban operator dalam platform e-commerce harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan UU E-Commerce.
Personil penyampaian siaran langsung mengacu pada individu yang secara langsung menjual barang atau memberikan layanan kepada publik selama siaran langsung.
Agen layanan streaming langsung mengacu pada lembaga khusus yang menyediakan perencanaan, pengoperasian, perantara, pelatihan, dll. bagi personel streaming langsung untuk melakukan aktivitas streaming langsung.
Pasal 3 Saat melakukan siaran langsung untuk membawa barang, seseorang harus mematuhi undang-undang, peraturan, dan peraturan nasional yang relevan, mematuhi "Langkah-langkah Manajemen Pemasaran Siaran Langsung Online (Percobaan)" dan peraturan terkait lainnya yang dirumuskan oleh Administrasi Ruang Siber Tiongkok dan lainnya departemen, menjaga kepentingan nasional dan kepentingan sosial masyarakat, dan mematuhi Etika komersial dan tidak boleh merugikan hak dan kepentingan sah operator dan konsumen lain.
Bab 2 Persyaratan Kepatuhan untuk Operator Platform Pengiriman Livestreaming
Pasal 4 Penyelenggara platform penyampaian siaran langsung harus secara aktif memenuhi kewajiban registrasi dan verifikasi, mendaftarkan identitas, alamat, informasi kontak, izin administratif, dan informasi lain yang disediakan oleh operator ruang siaran langsung yang mengajukan permohonan untuk mengaktifkan fungsi promosi produk atau layanan sesuai dengan hukum, dan membuat file pendaftaran, dan secara aktif mengambil langkah-langkah teknis untuk verifikasi.
Jika informasi operator ruang siaran langsung di atas berubah, informasi tersebut harus diperbarui tepat waktu dan dilaporkan ke platform.
Pasal 5 Operator platform streaming langsung harus mengikuti prinsip keterbukaan, keadilan dan ketidakberpihakan, menetapkan dan meningkatkan perjanjian layanan dan norma perilaku untuk aktivitas streaming langsung, dan secara jelas mengaktifkan dan menutup fungsi berbagi produk atau layanan, kualitas produk dan layanan, publisitas komersial, konsumen hak dan kewajiban dalam hal perlindungan hak, perlindungan kekayaan intelektual, dll., dan terus mempublikasikan informasi seperti perjanjian layanan dan kode etik, atau menghubungkan logo ke informasi di atas.
Pasal 6 Penyelenggara platform pengiriman live streaming wajib menyusun katalog barang atau jasa yang dilarang atau dibatasi pemasarannya di platform, memperjelas barang atau jasa yang dilarang atau dibatasi pemasarannya, dan mengambil tindakan efektif untuk mendesak penyelenggara. ruang live streaming untuk melakukan pemasaran sesuai dengan kebutuhan katalog. Operator ruang live streaming diimbau untuk memeriksa produk yang dipasarkan sebelum melakukan live streaming.
Pasal 7 Penyelenggara platform pengiriman live streaming wajib membangun sistem pemeriksaan dan pemeriksaan informasi pengiriman live streaming. Jika operator ruang streaming langsung diketahui telah melanggar undang-undang, peraturan, atau peraturan yang relevan, ia harus segera melapor ke departemen pengawasan dan manajemen pasar di atau di atas tingkat negara tempat platform tersebut berdomisili, dan mengambil tindakan yang diperlukan. tindakan.
Pasal 8 Penyelenggara platform siaran langsung wajib membentuk mekanisme publisitas atas akibat pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan. Apabila penyelenggara ruang siaran langsung mengambil tindakan untuk menangani pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan, maka akibat yang ditimbulkan adalah diungkapkan dengan cara yang tepat.
Pasal 9 Operator platform streaming langsung harus mencatat dan menyimpan informasi streaming langsung dan informasi publisitas siaran langsung historis yang dipublikasikan di platform untuk memastikan integritas dan ketersediaan informasi. Operator platform pengiriman streaming langsung harus merumuskan aturan untuk menyimpan informasi pemasaran dan informasi publisitas siaran langsung historis berdasarkan karakteristik barang atau jasa. Video streaming langsung dari aktivitas perdagangan online harus disimpan setidaknya selama tiga tahun sejak berakhirnya siaran langsung siaran.
Pasal 10 Penyelenggara platform streaming langsung wajib menetapkan sistem pengelolaan kredit bagi penyelenggara ruang siaran langsung, menetapkan mekanisme evaluasi kredit, menerapkan sanksi kredit bagi penyelenggara ruang siaran langsung yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan memperkuat kesadaran akan kepatuhan dan kepercayaan. Mekanisme evaluasi kredit harus diungkapkan dengan cara yang tepat.
Pasal 11 Operator platform streaming langsung harus memperkuat pendidikan, pelatihan dan manajemen operator ruang streaming langsung, membangun dan meningkatkan mekanisme kontrol perilaku, dan membimbing lembaga layanan streaming langsung dan personel streaming langsung untuk secara ketat mematuhi undang-undang, peraturan, dan peraturan terkait dan etika profesional.
Pasal 12 Operator platform pengiriman siaran langsung harus melaksanakan kewajiban terkait lainnya yang diatur dalam undang-undang, peraturan, peraturan, dan dokumen terkait.
Bab 3 Persyaratan Kepatuhan untuk Praktisi Pengiriman Livestreaming
Pasal 13 Operator ruang siaran langsung, personel penyelenggara siaran langsung, dan lembaga penyelenggara siaran langsung harus secara sadar memperkuat konstruksi etika profesi, memperkuat tanggung jawab sosial, membangun citra baik, dan menstandardisasi perilaku profesional. Gambar dan konten virtual yang disintesis menggunakan teknologi kecerdasan buatan harus mengacu pada persyaratan kepatuhan ini.
Pasal 14 Operator ruang siaran langsung, petugas penyelenggara siaran langsung, dan lembaga layanan siaran langsung yang harus melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian tertulis dengan penyelenggara ruang siaran langsung dan petugas penyelenggara siaran langsung harus menjaga lingkungan penyiaran langsung yang positif dan sehat, dan harus menjaga lingkungan penyiaran langsung yang positif dan sehat. lingkungan siaran langsung yang positif dan sehat. Bertanggung jawab atas konten atau informasi yang dirilis selama aktivitas siaran langsung seperti sampul siaran langsung, judul siaran langsung, konten siaran langsung, dll.
Pasal 15 Penyelenggara ruang siaran langsung, personel siaran langsung, dan lembaga layanan siaran langsung harus mengikuti arahan politik yang benar, pedoman opini publik, dan orientasi nilai, serta tidak boleh melakukan pemasaran komersial yang melanggar ketertiban umum dan adat istiadat atau untuk menciptakan opini publik. Secara aktif mempraktikkan nilai-nilai inti sosialis, mematuhi gaya dan selera yang sehat, dan secara sadar menentang fenomena ilegal dan tidak etis, mengutamakan lalu lintas, estetika yang tidak normal, kekacauan "lingkaran nasi", pemujaan uang, sampah makanan, hiburan, dan fenomena tidak sehat lainnya.
Pasal 16 Operator ruang streaming langsung, personel pengantar streaming langsung, dan lembaga layanan streaming langsung yang harus melaksanakan tanggung jawab terkait sesuai dengan perjanjian tertulis dengan operator ruang streaming langsung dan personel pengantar streaming langsung wajib memeriksa produk yang dipasarkan dan tidak boleh melewatkan siaran langsung tersebut. atau mempromosikan barang atau jasa berikut ini yang dilarang untuk diproduksi dan dijual, transaksi online, dan promosi komersial sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan peraturan terkait:
(1) Produk yang secara tegas diperintahkan oleh negara untuk dihilangkan dan dihentikan penjualannya serta produk yang kadaluwarsa atau rusaknya;
(2) Barang atau jasa yang tidak memenuhi standar nasional wajib untuk melindungi kesehatan manusia dan keselamatan pribadi dan properti;
(3) Komoditas tanpa sertifikat pemeriksaan mutu atau tanpa nama produk, nama produsen, dan alamat dalam bahasa Tiongkok (komoditas lintas batas harus tunduk pada peraturan terkait);
(4) Produk yang seharusnya memperoleh izin, registrasi, atau sertifikasi wajib menurut undang-undang, namun belum memperolehnya;
(5) Barang atau jasa yang merugikan kepentingan nasional dan kepentingan umum serta melanggar ketertiban umum dan adat istiadat;
(6) Barang atau jasa, satwa liar dan hasilnya tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan hidup;
(7) Barang atau jasa yang melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain;
(8) Obat-obatan yang termasuk dalam "Daftar Larangan Penjualan Obat Secara Online" yang dikeluarkan oleh departemen pengawas obat nasional;
(9) Produk tembakau (termasuk rokok elektrik), formula nutrisi lengkap khusus dalam formula untuk keperluan medis khusus, dan barang atau jasa lainnya yang dilarang diperdagangkan secara online berdasarkan undang-undang dan peraturan administratif;
(10) Obat resep, produk susu bayi yang diklaim dapat menggantikan seluruh atau sebagian ASI, minuman dan makanan lain, serta barang atau jasa lainnya yang dilarang untuk diiklankan di media massa berdasarkan peraturan perundang-undangan;
(11) Barang atau jasa lain yang dilarang untuk diperdagangkan.
Pasal 17 Operator ruang streaming langsung, personel pengiriman streaming langsung, dan lembaga layanan streaming langsung yang akan melaksanakan tanggung jawab terkait sesuai dengan perjanjian tertulis dengan operator ruang streaming langsung dan personel pengiriman streaming langsung harus mempublikasikan iklan komersial di siaran langsung sesuai dengan tinjauan dan kontrol yang ketat. diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Iklan pangan, kosmetika, dan produk kecantikan tidak boleh mengandung fungsi pencegahan atau pengobatan penyakit, atau menggunakan istilah medis atau istilah yang dapat dengan mudah membingungkan barang dan jasa yang dipromosikan dengan obat, alat kesehatan, dan jasa kesehatan;
(2) Iklan obat-obatan, alat kesehatan, makanan kesehatan, dan makanan formula untuk keperluan medis khusus harus mematuhi ketentuan terkait Undang-Undang Periklanan, dan tidak boleh digunakan untuk memperkenalkan pengetahuan kesehatan dan kebugaran, dll., dalam bentuk terselubung. , Iklan makanan formula untuk keperluan medis khusus;
(3) Saat menerbitkan iklan minuman beralkohol, Anda tidak boleh membujuk atau mendorong untuk meminum minuman beralkohol, atau mempromosikan minuman beralkohol secara tidak terkendali, atau menunjukkan tanda-tanda meminum minuman beralkohol;
(4) Saat mempublikasikan iklan pendidikan dan pelatihan, tidak boleh dibuat janji jaminan secara eksplisit atau implisit mengenai hasil, dan nama atau gambar lembaga pendidikan, penerima manfaat, dll. tidak boleh digunakan untuk rekomendasi atau sertifikasi;
(5) Saat menerbitkan iklan keuangan, kuasi-keuangan, atau investasi, pengingat atau peringatan yang wajar tentang kemungkinan risiko dan tanggung jawab harus diberikan, dan tidak ada janji jaminan yang dibuat mengenai hasil, pendapatan, dll. di masa depan;
(6) Saat menerbitkan iklan real estat, informasi perumahan harus benar dan tidak boleh mengandung janji penghargaan atau pengembalian investasi, dan tidak boleh membuat publisitas yang menyesatkan tentang transportasi, perdagangan, fasilitas budaya dan pendidikan serta kondisi kota lainnya yang sedang direncanakan atau dibangun;
(7) Iklan benih tanaman, pembibitan ternak dan unggas, pembibitan air, pembibitan, dan lain-lain tidak boleh memuat pernyataan atau jaminan yang menunjukkan khasiat, tidak boleh memberikan jaminan manfaat ekonomi, dan tidak boleh menggunakan nama atau gambar lembaga penelitian ilmiah. , pengguna, dll. untuk membuat rekomendasi, membuktikan;
(8) Setiap kutipan seperti data, statistik, hasil survei, abstrak, kutipan, dll. yang digunakan dalam iklan harus benar dan akurat, dan sumbernya harus disebutkan. Jika isi yang dikutip mempunyai ruang lingkup dan masa berlaku yang berlaku, maka harus dinyatakan dengan jelas;
(9) Ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya seperti UU Periklanan.
Pasal 18 Operator ruang streaming langsung, personel pengiriman streaming langsung, dan lembaga layanan streaming langsung yang harus melaksanakan tanggung jawab terkait sesuai dengan perjanjian tertulis dengan operator ruang streaming langsung dan personel pengiriman streaming langsung harus memeriksa dengan cermat selama proses pemilihan produk Pedagang dan kualifikasi produk, jika penyediaan barang atau jasa memerlukan izin administratif yang bersangkutan, izin yang bersangkutan harus diperiksa.
Pasal 19 Apabila barang yang dipasarkan mengandung merek dagang, paten, sertifikasi, dan sertifikat lainnya serta nama dan gambar orang lain, maka penyelenggara ruang siaran langsung dan petugas pengantaran siaran langsung, serta penyelenggara ruang siaran langsung dan petugas pengantaran langsung, harus melaksanakan perjanjian tertulis dengan operator ruang siaran langsung dan personel pengiriman langsung. Agen layanan pengiriman streaming langsung yang bertanggung jawab harus dengan cermat memeriksa sertifikat dan materi otorisasi yang relevan.
Pasal 20 Operator ruang streaming langsung, personel pengiriman streaming langsung, dan lembaga layanan streaming langsung yang akan melaksanakan tanggung jawab terkait sesuai dengan perjanjian tertulis dengan operator ruang streaming langsung dan personel pengiriman streaming langsung harus melakukan kegiatan promosi tambahan syarat atau batas waktu apa pun, syarat atau batas waktu tersebut harus diungkapkan dengan jelas. Jika terdapat kebutuhan kuantitas terbatas untuk kegiatan promosi, maka kuantitas spesifik produk promosi harus dinyatakan dengan jelas, dan hal ini harus dinyatakan segera setelah produk promosi terjual habis. Jika promosi dilakukan melalui pengundian, bonus, penukaran poin, dll., informasi penjualan hadiah, nama dan jumlah barang hadiah, atau ketentuan penukaran harus dinyatakan dengan jujur persyaratan mutu dan tidak merugikan hak dan kepentingan konsumen.
Jika perbandingan harga digunakan untuk melakukan kegiatan promosi, maka harga yang akan dibandingkan dan harga jual harus ditandai dengan jelas atau ditampilkan dengan cara lain yang mudah dipahami konsumen. Harga yang akan dibandingkan harus benar dan akurat, dan salah pernyataan seperti "harga terendah di seluruh jaringan" tidak boleh digunakan untuk menyesatkan konsumen.
Pasal 21 Penyelenggara ruang siaran langsung, petugas siaran langsung, dan lembaga layanan siaran langsung yang melakukan kegiatan siaran langsung harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Anti Persaingan Sehat dan tidak boleh mengganggu kinerja, kinerja, atau kinerja barang atau jasa. . Menggunakan propaganda komersial yang salah atau menyesatkan mengenai fungsi, kualitas, status penjualan, ulasan pengguna, dll. untuk menipu dan menyesatkan konsumen.
Pasal 22 Penyelenggara ruang siaran langsung, berdasarkan sesi siaran langsung, wajib mengumumkan secara terbuka nama barang atau jasa yang disediakan melalui siaran langsung di tempat siaran langsung virtual, serta nama, bisnisnya. alamat, dan informasi kontak metode penyedia barang atau jasa yang sebenarnya dan informasi lainnya.
Pasal 23 Penyelenggara ruang streaming langsung harus menetapkan mekanisme kontrol kualitas dan manajemen kepatuhan untuk produk streaming langsung, dan memperkuat peninjauan dan pengendalian pemilihan produk streaming langsung, nilai jual streaming langsung, dan aspek lainnya.
Pasal 24 Penyelenggara ruang siaran langsung wajib menetapkan sistem manajemen personel siaran langsung, melakukan pemantauan langsung, mencegah personel siaran langsung melanggar peraturan perundang-undangan selama siaran langsung, dan menetapkan mekanisme penilaian dan evaluasi kualifikasi personel siaran langsung.
Pasal 25 Petugas pengantaran live streaming wajib mengatur perilakunya sendiri selama melakukan kegiatan pengiriman live streaming dan menjual barang atau jasa kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila yang membawa barang dalam siaran langsung atau penyelenggara ruang siaran langsung yang membawa barang dalam siaran langsung adalah orang perseorangan, maka ia harus berusia sekurang-kurangnya 16 tahun; merupakan orang yang membawa barang dalam siaran langsung atau penyelenggara ruang siaran langsung tempat barang dibawa dalam siaran langsung, harus mendapat persetujuan wali;
(2) Berpakaian pantas, menggunakan bahasa yang beradab, dan tidak boleh melecehkan, memfitnah, menganiaya atau mengintimidasi orang lain, atau melanggar hak dan kepentingan sah orang lain;
(3) Harga produk yang diiklankan, nama produk, tempat asal, informasi produsen, kinerja, parameter penting, spesifikasi, kadar, tanggal produksi, umur simpan, dll., harus konsisten dengan informasi grafis dan tekstual produk;
(4) Siapapun yang merekomendasikan atau mengesahkan produk atau jasa atas nama atau gambarnya sendiri dan menjadi juru bicara periklanan harus menjalankan dan memikul tanggung jawab dan kewajiban sebagai juru bicara periklanan.
Pasal 26 Lembaga layanan streaming langsung harus memperkuat pendidikan dan pelatihan, manajemen harian, dan panduan standar bagi penyiar online. Memperkuat manajemen dan pengendalian jangkar online, menyediakan layanan perantara sesuai dengan hukum dan peraturan, dan melindungi hak dan kepentingan sah dari jangkar online.
Pasal 27 Operator ruang siaran langsung dan lembaga layanan siaran langsung yang harus melaksanakan tanggung jawab terkait sesuai dengan perjanjian tertulis dengan operator ruang siaran langsung dan personel siaran langsung harus melindungi hak konsumen untuk mengetahui dan memilih, dan secara aktif membantu konsumen Untuk melindungi hak dan kepentingan yang sah konsumen, membangun mekanisme pengaduan, pelaporan dan penyelesaian sengketa online yang nyaman dan efektif, mengungkapkan saluran pengaduan dan laporan, serta menangani pengaduan konsumen dan laporan tentang perilaku pemasaran ilegal dan ilegal dengan cepat dan tepat.
Pasal 28 Operator ruang siaran langsung, personel pengantaran siaran langsung, dan lembaga layanan pengantaran siaran langsung wajib melaksanakan kewajiban terkait lainnya yang diatur dalam undang-undang, peraturan, peraturan, dan dokumen terkait.
Bab 4 Ketentuan Tambahan
Pasal 29 Operator platform pengiriman streaming langsung didorong untuk membentuk tanggap darurat bersama, pencegahan dan pengendalian bersama, serta mekanisme kerja sama lainnya dengan otoritas pengatur setempat, dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan masalah ilegal dan ilegal dalam pengiriman streaming langsung.
Pasal 30 Apabila penyelenggara platform siaran langsung, penyelenggara ruang siaran langsung, personel siaran langsung, dan lembaga layanan siaran langsung melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan administrasi, maka departemen terkait akan menyelidiki dan menanganinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 Pedoman ini ditafsirkan oleh Pemerintah Kota Beijing untuk Peraturan Pasar dan harus diterapkan sejak tanggal diterbitkan.
Laporan/Umpan Balik