berita

rilis tiongkok |. negara saya mengatur lebih lanjut persyaratan pengakuan organisasi amal, dan situasi ini tidak akan diakui

2024-09-07

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

china net, 6 september berita pada tanggal 5 september, kementerian urusan sipil mengumumkan "langkah-langkah untuk pengakuan organisasi amal" yang baru direvisi. ini adalah revisi pertama dari "langkah-langkah untuk pengakuan organisasi amal" saat ini sejak penerapannya di tahun 2018. september 2016.
menurut laporan, revisi "langkah-langkah untuk pengakuan organisasi amal" terutama melibatkan tiga aspek: memodifikasi dan meningkatkan kondisi untuk pengakuan organisasi amal, memperbaiki keadaan di mana organisasi amal tidak diakui, dan merevisi dan meningkatkan tekstual yang relevan. ekspresi.
standarisasi lebih lanjut syarat-syarat pengakuan organisasi amal. menurut paragraf kedua pasal 10 undang-undang amal yang baru direvisi, pasal 2 "langkah-langkah untuk pengakuan organisasi amal" akan diubah, dan ungkapan "sebelum berlakunya undang-undang amal" akan dihapus. sesuai dengan ketentuan uu amal dan kebutuhan praktis, pernyataan “anggaran dasar memenuhi ketentuan pasal 11 uu amal” ditambahkan pada ayat 3 pasal 4 “langkah-langkah pengakuan organisasi amal” ".
revisi “langkah-langkah pengakuan organisasi amal” mengatur bahwa yayasan, kelompok sosial, dan lembaga pelayanan sosial yang mengajukan pengakuan sebagai organisasi amal harus memenuhi ketentuan berikut:
(1) memenuhi persyaratan pendaftaran badan hukum organisasi sosial terkait saat melamar;
(2) tujuannya untuk melakukan kegiatan amal, dan ruang lingkup usahanya sesuai dengan ketentuan pasal 3 uu amal; pengeluaran tahunan dan biaya pengelolaan kegiatan amal pada tahun sebelumnya pada saat permohonan memenuhi ketentuan dari departemen urusan sipil dewan negara pada organisasi amal;
(3) bukan untuk mencari keuntungan, dan seluruh pendapatan dan sisa usaha digunakan untuk tujuan amal yang ditentukan dalam anggaran dasar; harta benda dan hasil-hasilnya tidak dibagikan kepada para pendiri, pemberi sumbangan atau anggota organisasi; mematuhi pasal 11 ketentuan uu amal, dan ketentuan mengenai pengalihan sisa harta benda kepada organisasi amal lain dengan tujuan yang sama atau serupa;
(4) memiliki sistem keuangan yang sehat dan sistem penggajian yang wajar;
(5) syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
memperbaiki situasi organisasi amal yang tidak diakui. sesuai dengan ketentuan terkait "langkah-langkah pengelolaan informasi kredit organisasi sosial", ayat 3 pasal 5 "langkah-langkah pengakuan organisasi amal" diubah menjadi: "mereka yang tercantum dalam daftar aktivitas organisasi sosial yang tidak normal atau daftar aktivitas serius yang ilegal dan tidak dapat dipercaya oleh departemen urusan sipil pada saat melamar" akan menjadi organisasi sosial yang ilegal dan tidak dapat dipercaya dicantumkan sebagai situasi di mana organisasi amal tidak akan diakui.
revisi "langkah-langkah untuk pengakuan organisasi amal" dengan jelas menyatakan bahwa salah satu dari keadaan berikut tidak akan diakui sebagai organisasi amal:
(1) ada keadaan yang diatur oleh undang-undang, peraturan, dan kebijakan nasional yang melarang menjabat sebagai penanggung jawab organisasi amal;
(2) mereka yang telah menerima sanksi administratif dalam waktu dua tahun sebelum permohonan;
(3) dimasukkan dalam daftar kegiatan organisasi sosial yang tidak normal atau daftar orang-orang yang melanggar hukum dan tidak jujur ​​​​yang serius oleh departemen urusan sipil pada saat melamar;
(4) pelanggaran lain terhadap hukum, peraturan, dan kebijakan nasional.
editor: zhao xiaowen
penyunting: wei jing
laporan/umpan balik