berita

kementerian urusan sipil mengumumkan "langkah-langkah pengakuan organisasi amal" yang baru direvisi

2024-09-05

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

kementerian urusan sipil hari ini mengumumkan "langkah-langkah untuk pengakuan organisasi amal" yang baru direvisi, yang merupakan "langkah-langkah untuk pengakuan organisasi amal" saat ini.revisi pertama sejak diterapkan pada september 2016

revisi “langkah-langkah pengakuan organisasi amal” terutama melibatkan tiga aspek berikut:

yang pertama adalah merevisi dan memperbaiki kondisi untuk mengidentifikasi organisasi amal.sesuai dengan ketentuan paragraf kedua pasal 10 uu amal yang baru direvisi, pasal 2 tindakan tersebut akan diubah dan ungkapan "sebelum berlakunya uu amal" akan dihapus. sesuai dengan ketentuan uu amal dan kebutuhan praktis, pernyataan “anggaran dasar memenuhi ketentuan pasal 11 uu amal” ditambahkan pada ayat 3 pasal 4 tindakan.

yang kedua adalah memperbaiki kondisi dimana organisasi amal tidak diakui.sesuai dengan ketentuan terkait dari "tindakan pengelolaan informasi kredit organisasi sosial", ayat 3 pasal 5 "tindakan" tersebut diubah menjadi: "mereka yang tercantum dalam daftar kegiatan abnormal organisasi sosial atau daftar orang-orang ilegal dan tidak dapat dipercaya yang serius oleh departemen urusan sipil pada saat melamar", organisasi masyarakat ilegal dan tidak dapat dipercaya yang serius tersebut terdaftar sebagai organisasi amal yang tidak diakui sebagai organisasi amal.

yang ketiga adalah memodifikasi dan meningkatkan ekspresi teks yang relevan.sesuai dengan pengambilan keputusan dan penerapan dewan negara untuk memperdalam reformasi masalah sertifikasi, “materi sertifikasi” pada ayat 3 pasal 7 direvisi menjadi “materi tertulis”. menurut uu amal yang baru direvisi, "yang menangani pendaftaran" ditambahkan sebelum "departemen urusan sipil" di pasal 7 dan 10, dan teks pasal 1 dan 12 direvisi.

(reporter cctv li yumei)