berita

administrasi energi nasional menjawab pertanyaan wartawan tentang "peraturan penerbitan dan perdagangan sertifikat tenaga hijau energi terbarukan"

2024-09-05

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

berita cctv: menurut akun publik wechat "administrasi energi nasional", baru-baru ini, administrasi energi nasional mengeluarkan "peraturan penerbitan dan perdagangan sertifikat energi hijau energi terbarukan" (selanjutnya disebut sebagai "peraturan"). rekan-rekan yang bertanggung jawab dari administrasi energi nasional memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang relevan.
pertanyaan: apa latar belakang dan makna dikeluarkannya “aturan” tersebut?
jawaban: sekretaris jenderal xi jinping menekankan pada sesi studi kolektif ke-12 biro politik komite sentral cpc bahwa kita harus mengikuti tren dan memanfaatkannya untuk mendorong pengembangan energi baru berkualitas tinggi di negara kita dengan upaya yang lebih besar dan menyediakan energi yang aman dan andal untuk upaya modernisasi tiongkok. sidang pleno ketiga komite sentral partai komunis tiongkok ke-20 mengusulkan untuk secara aktif merespons perubahan iklim dan meningkatkan mekanisme pembangunan hijau dan rendah karbon.
administrasi energi nasional, bersama dengan departemen terkait, dengan cermat melaksanakan keputusan dan pengaturan komite sentral partai dan dewan negara, secara aktif mempromosikan peningkatan sistem konsumsi energi ramah lingkungan berdasarkan sertifikat ramah lingkungan, dan membantu membentuk lingkungan yang ramah lingkungan dan rendah karbon. metode produksi dan gaya hidup. pada bulan juli 2023, administrasi energi nasional, bersama dengan komisi pembangunan dan reformasi nasional dan kementerian keuangan, bersama-sama menerbitkan "pemberitahuan cakupan penuh sertifikat tenaga ramah lingkungan energi terbarukan untuk mempromosikan konsumsi listrik energi terbarukan" (fagai energy [2023] no. 1044), memperjelas status sertifikat hijau sebagai satu-satunya bukti atribut lingkungan dari tenaga energi terbarukan dan satu-satunya sertifikat produksi dan konsumsi tenaga energi terbarukan, dan mewajibkan cakupan penuh atas penerbitan sertifikat hijau. sejak diterbitkannya dokumen tersebut, cakupan penuh penerbitan sertifikat ramah lingkungan telah berjalan dengan lancar, skala transaksi sertifikat ramah lingkungan terus diperluas, kesadaran masyarakat akan konsumsi energi ramah lingkungan telah meningkat secara signifikan, dan tingkat konsumsi energi ramah lingkungan di negara-negara tersebut seluruh masyarakat telah meningkat pesat.
untuk lebih menstandardisasi penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau, kami menyusun "aturan" berdasarkan penelitian pendahuluan penuh, permintaan ekstensif dan penyerapan penuh pendapat dari pihak-pihak terkait, dan memperjelas pembagian tanggung jawab, pengelolaan akun, penerbitan sertifikat hijau, transaksi dan transfer sertifikat hijau, verifikasi sertifikat hijau, pengelolaan dan pengawasan informasi dan persyaratan khusus lainnya. penerbitan dan penerapan "peraturan" ini akan membantu sepenuhnya mencerminkan nilai lingkungan hijau dari proyek-proyek energi terbarukan, menumbuhkan sertifikat hijau dan pasar perdagangan listrik ramah lingkungan dengan lebih baik, selanjutnya menciptakan lingkungan konsumsi listrik ramah lingkungan di seluruh masyarakat, dan mempromosikan konsumsi listrik yang tinggi. pengembangan yang berkualitas dan dukungan terhadap energi terbarukan. transformasi energi yang bersih dan rendah karbon serta pembangunan ekonomi dan masyarakat yang ramah lingkungan merupakan hal yang sangat penting secara praktis.
t: "peraturan" menjelaskan apa saja prinsip umum penerbitan dan transaksi sertifikat ramah lingkungan?
jawaban: penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau menganut prinsip “penerbitan terpadu, perdagangan terbuka, persaingan pasar, transparansi informasi, dan ketertelusuran penuh.”
pertama, penerbitannya diselenggarakan secara seragam oleh negara. sertifikat hijau diterbitkan secara seragam setiap bulan oleh pusat pengelolaan kualifikasi usaha tenaga listrik administrasi energi nasional (selanjutnya disebut pusat kualifikasi administrasi energi nasional), dan dicap dengan stempel sertifikat hijau khusus dari administrasi energi nasional.
kedua, transaksi terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. kedua pihak dalam transaksi berpartisipasi dalam transaksi sertifikat hijau secara mandiri. penjual adalah perusahaan atau pemilik proyek pembangkit listrik energi terbarukan yang terdaftar, dan pembeli adalah badan hukum, organisasi tidak berbadan hukum, perorangan, dan entitas sipil lainnya yang mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini. kuh perdata.
ketiga, harga dibentuk melalui marketisasi. tidak ada unit yang boleh menggunakan cara-cara koersif untuk secara langsung atau tidak langsung mengganggu mekanisme pembentukan harga transaksi sertifikat hijau, membatasi wilayah perdagangan sertifikat hijau, dan lain-lain.
keempat, pengungkapan informasi terkait sertifikat hijau dilakukan secara tepat waktu dan akurat. pusat kualifikasi administrasi energi nasional segera mengungkapkan informasi penerbitan, transaksi, dan penghapusan sertifikat hijau nasional, dan setiap platform perdagangan sertifikat hijau mengungkapkan informasi transaksi dan penghapusan sertifikat hijau pada platformnya sendiri.
kelima, seluruh data siklus hidup sertifikat hijau dapat dilacak. sistem penerbitan dan transaksi sertifikat hijau nasional dibangun sesuai dengan standar keamanan data informasi nasional dan menggunakan teknologi baru seperti kecerdasan buatan, komputasi awan, dan blockchain untuk menyimpan catatan seluruh siklus hidup sertifikat hijau yang lengkap, akurat, aman dan andal. penerapan, penerbitan, transaksi, dan penghapusan data memastikan bahwa data dalam seluruh proses sertifikat hijau tahan terhadap kerusakan dan dapat dilacak. sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional menyediakan ketertelusuran sertifikat hijau dan layanan permintaan anti-pemalsuan.
t: apa cakupan penerapan dan isi utama "peraturan"?
jawaban: "peraturan" berlaku untuk penerbitan, perdagangan, dan pengelolaan terkait sertifikat ramah lingkungan untuk proyek pembangkit listrik energi terbarukan yang diproduksi di negara saya. unit atau individu yang mengonsumsi energi di hong kong dan makau secara sukarela berpartisipasi dalam transaksi sertifikat ramah lingkungan sesuai kebutuhan. "peraturan" tersebut berisi 8 bab dan 35 pasal, yang sebagian besar mencakup 5 aspek.
yang pertama adalah memperjelas anggota dan tanggung jawab pelaku pasar sertifikat hijau. administrasi energi nasional (departemen energi baru) bertanggung jawab atas rancangan kebijakan khusus sertifikat hijau dan memandu lembaga penerbit dan lembaga perdagangan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu; pusat kualifikasi administrasi energi nasional secara khusus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat hijau; perusahaan jaringan listrik, lembaga perdagangan listrik, dan manajemen informasi energi terbarukan nasional pusat ini bekerja sama dengan penerbitan sertifikat hijau dan menyediakan data dan dukungan teknis untuk seluruh proses penerbitan, perdagangan, transfer, permohonan, dan pembatalan sertifikat hijau; bertanggung jawab atas pembangunan dan pengoperasian platform perdagangan sertifikat hijau masing-masing, dan mengatur transaksi sertifikat hijau. dan informasi transaksi akan disinkronkan ke sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional sesuai kebutuhan; dan transaksi sertifikat hijau secara mandiri atau melalui lembaga yang mempercayakan.
yang kedua adalah memperjelas persyaratan pengelolaan akun sertifikat hijau. setiap entitas perdagangan membuka dan mengelola akun sertifikat hijau dengan nama asli yang unik melalui sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional, dan mencatat sertifikat hijau yang dimilikinya. setelah penjual menyelesaikan pembuatan file dan pembuatan kartu pada platform manajemen pembangkit listrik energi terbarukan, akun sertifikat hijau yang sesuai secara otomatis dibuat dalam sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional. pembeli mengirimkan informasi terkait pendaftaran akun sertifikat hijau melalui platform perdagangan sertifikat hijau apa pun, dan informasi terkait pendaftaran secara otomatis dikirim ke sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional dan akun sertifikat hijau juga dapat dibuat; terdaftar langsung melalui sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional. sebelumnya, pembeli dan penjual yang telah menyelesaikan pendaftaran pada platform perdagangan sertifikat hijau akan secara otomatis membuat akun sertifikat hijau yang sesuai dalam sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional setelah melengkapi dan melengkapi informasi yang relevan sesuai kebutuhan. saat mendaftarkan akun sertifikat hijau, pembeli dan penjual harus menyerahkan izin usaha atau bukti identitas yang relevan sebagaimana diperlukan. penjual juga harus menyerahkan surat komitmen untuk hanya mengajukan permohonan sertifikat hijau tiongkok dan tidak berulang kali mengajukan permohonan sertifikat lainnya sifat yang sama.
untuk menghubungkan beban tanggung jawab konsumsi daya energi terbarukan, penghitungan konsumsi daya energi terbarukan yang lebih baik, dan menerima sertifikat hijau pembangkit listrik tenaga air konvensional yang ada, negara ini telah menyatukan pembentukan rekening khusus sertifikat hijau tingkat provinsi pembangunan dan reformasi setiap provinsi (kabupaten, kota). otoritas energi mengkoordinasikan pengelolaannya. pada saat yang sama, untuk mendukung sertifikat hijau dan transaksi listrik ramah lingkungan untuk proyek subsidi yang berpartisipasi dalam akuisisi terjamin, rekening khusus untuk sertifikat hijau harus dibuat tepat waktu untuk perusahaan jaringan listrik atau lembaga layanan penyelesaian pengembangan energi terbarukan.
yang ketiga adalah melakukan standarisasi metode khusus untuk penerbitan sertifikat ramah lingkungan. administrasi energi nasional secara otomatis menerbitkan sertifikat ramah lingkungan secara bertahap setiap bulan berdasarkan data listrik yang disediakan oleh perusahaan jaringan listrik dan lembaga perdagangan listrik. bagi perusahaan konsumsi sendiri dan perusahaan jaringan listrik lainnya yang tidak dapat memberikan informasi yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat hijau, perusahaan pembangkit listrik atau pemilik proyek dapat secara langsung atau mempercayakan suatu instansi untuk memberikan informasi kuantitas listrik dan materi sertifikasi terkait setelah verifikasi awal oleh pusat manajemen informasi energi terbarukan nasional dan kualifikasi dari administrasi energi nasional pusat tersebut akan menerbitkan sertifikat hijau terkait setelah ditinjau.
yang keempat adalah memperjelas persyaratan khusus untuk transaksi sertifikat hijau. menerapkan persyaratan yang relevan dari "pendapat komite sentral partai komunis tiongkok dan dewan negara tentang percepatan pembangunan pasar terpadu nasional" dan mempercepat pembangunan pasar perdagangan sertifikat hijau terpadu nasional.
pada platform perdagangan, transaksi individu sertifikat ramah lingkungan dilakukan melalui platform perdagangan sertifikat tenaga hijau tiongkok dan pusat perdagangan tenaga listrik beijing dan guangzhou; perdagangan tenaga listrik ramah lingkungan lintas provinsi dilakukan melalui pusat perdagangan tenaga listrik beijing, guangzhou dan mongolia dalam, dan perdagangan tenaga listrik di setiap provinsi (daerah otonom dan kota) pusat secara khusus bertanggung jawab atas perdagangan tenaga listrik ramah lingkungan di dalam provinsi tersebut.
dari segi metode transaksi, ada tiga metode utama: transaksi tercatat, negosiasi bilateral, dan penawaran terpusat. diantaranya, untuk transaksi listing, pembeli dapat mencantumkan informasi sertifikat hijau untuk dijual di beberapa platform perdagangan pada saat yang bersamaan, dan pembeli menyelesaikan transaksi dengan delisting; untuk negosiasi bilateral, pembeli dan penjual secara independen bernegosiasi untuk menentukan kuantitas dan harga transaksi sertifikat hijau, dan bebas memilih transaksi sertifikat hijau. platform menyelesaikan transaksi dan penyelesaian transaksi penawaran terpusat diatur dan dilaksanakan tepat waktu sesuai kebutuhan. sistem penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau nasional mengelola inventaris sertifikat hijau secara terpadu dan melakukan sinkronisasi dengan setiap platform perdagangan sertifikat hijau secara real-time untuk memastikan bahwa sertifikat hijau yang sama tidak diperdagangkan berulang kali.
terkait dengan pengalihan sertifikat hijau, pusat kualifikasi badan energi nasional melakukan pengalihan sertifikat hijau berdasarkan transaksi sertifikat hijau dan informasi transaksi tenaga hijau. untuk sertifikat ramah lingkungan yang sesuai dengan pembangkit listrik tenaga air konvensional yang sudah beroperasi sebelum 1 januari 2023 (eksklusif), jika transaksi dan penyelesaian langsung dilakukan oleh perusahaan pembangkit listrik dan perusahaan konsumen energi, maka akan langsung ditransfer dari rekening penjual ke rekening pembeli. berdasarkan hasil penyelesaian transaksi kelistrikan; departemen terkait untuk menentukan metode spesifik dalam mengalokasikan sertifikat hijau kepada pengguna.
mengenai masa berlaku sertifikat hijau, “aturan” menjelaskan bahwa sertifikat hijau berlaku selama 2 tahun, dihitung dari bulan alami produksi listrik (inklusif). penggunaan sertifikat hijau dalam mekanisme seperti pembobotan tanggung jawab konsumsi energi terbarukan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan terkait. untuk sepenuhnya melindungi hak dan kepentingan sah proyek pembangkit listrik energi terbarukan dalam periode yang berbeda, “peraturan” menetapkan masa transisi untuk listrik yang dihasilkan oleh proyek pembangkit listrik energi terbarukan sebelum 1 januari 2024 (eksklusif). masa berlaku sertifikat hijau terkait akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
dalam hal verifikasi sertifikat hijau, apabila masa berlakunya telah habis maka secara otomatis akan dihapuskan oleh sistem penerbitan dan tata niaga sertifikat hijau nasional; apabila konsumsi listrik ramah lingkungan telah dinyatakan, maka balai kualifikasi badan energi nasional akan melakukan verifikasi berdasarkan sertifikasi konsumsi listrik ramah lingkungan atau materi deklarasi yang diserahkan oleh pengguna.
kelima, melakukan standarisasi pengelolaan penerbitan sertifikat hijau dan informasi transaksi. dalam hal sistem informasi, sistem penerbitan dan transaksi hijau nasional adalah platform dasar untuk penerbitan sertifikat hijau dan manajemen transaksi. konstruksi sistem dan manajemen operasi diselenggarakan dan dilaksanakan oleh pusat kualifikasi administrasi energi nasional, bekerja sama dengan pusat kualifikasi administrasi energi nasional pusat manajemen informasi energi terbarukan. lembaga perdagangan sertifikat hijau harus meningkatkan sistem perdagangan sertifikat hijau masing-masing sesuai dengan persyaratan peraturan terkait untuk mendukung tertibnya perkembangan transaksi sertifikat hijau. dalam hal statistik informasi, pusat kualifikasi administrasi energi nasional merangkum dan menyusun informasi penerbitan dan transaksi sertifikat hijau nasional sesuai kebutuhan, dan menyusun serta menerbitkan laporan penerbitan dan transaksi sertifikat hijau setiap bulan; unit untuk menghitung data transaksi sertifikat hijau secara tepat waktu, digunakan untuk mendukung hubungan efektif antara sertifikat hijau dan kontrol konsumsi energi ganda, bobot tanggung jawab konsumsi, pasar karbon dan mekanisme lainnya.
t: bagaimana cara mendorong penerapan peraturan yang efektif pada langkah selanjutnya?
jawaban: setelah “aturan” resmi dikeluarkan, direncanakan untuk mendorong implementasi dari tiga aspek berikut.
yang pertama adalah menyiapkan rincian implementasi pendukung. pusat kualifikasi badan energi nasional telah menyusun rincian pelaksanaan penerbitan sertifikat hijau sesuai dengan "peraturan". setiap platform perdagangan sertifikat hijau telah menyempurnakan rincian pelaksanaan transaksi sertifikat hijau sesuai dengan "peraturan", dan selanjutnya menyempurnakannya persyaratan terkait penerbitan dan perdagangan sertifikat hijau, dan menetapkan kerangka kerja sertifikat hijau dan transaksi ketenagalistrikan ramah lingkungan. lingkungan pasar yang terpadu, efisien, terstandar, tertib, adil dan berkeadilan.
yang kedua adalah melakukan publisitas luas mengenai sertifikat ramah lingkungan. setelah penerbitan "peraturan", melalui pelatihan bisnis sertifikat hijau, presentasi tema regional, video pendek promosi, interpretasi ahli, dll., berbagai saluran online dan offline digunakan untuk memberikan informasi kepada lembaga internasional, otoritas provinsi domestik terkait, perusahaan, masyarakat dan pihak lain harus melakukan pekerjaan yang baik dalam mempublikasikan kebijakan sertifikat hijau dan peraturan serta peraturan pendukungnya, dan mendorong semua sektor masyarakat untuk lebih memahami, membeli, dan menggunakan sertifikat hijau.
ketiga, memperkuat pengawasan pasar sertifikat hijau. berbagai kantor administrasi energi nasional yang dikirim akan bekerja sama dengan departemen lokal terkait untuk mengawasi penerapan sistem sertifikat hijau di yurisdiksi mereka, dan administrasi energi nasional akan bekerja sama dengan departemen terkait untuk memberikan panduan. pada saat yang sama, kami akan secara efektif memperkuat pengawasan terhadap permohonan berulang untuk sertifikat lain yang sifatnya sama, pemalsuan data, dan gangguan terhadap tatanan perdagangan normal di pasar sertifikat hijau.
(sumber: cctv.com)
laporan/umpan balik