berita

yurisdiksi prefektur chuxiong di gunung ailao, yunnan: dilarang keras memasuki kawasan lindung tanpa izin, dan pelanggar akan didenda hingga 5.000 yuan.

2024-10-06

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

pada tanggal 6 oktober, biro pengelolaan chuxiong di cagar alam gunung ailao mengeluarkan "instruksi bagi pengunjung kawasan prefektur chuxiong di cagar alam nasional gunung yunnan ailao."

untuk lebih menstandardisasi pengelolaan pengunjung di cagar alam nasional yunnan ailaoshan di prefektur chuxiong, melindungi keamanan sumber daya lingkungan di yurisdiksi, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah kebakaran hutan secara ketat, dan memastikan keselamatan pengunjung, sesuai dengan undang-undang yang relevan. dan peraturan cagar alam nasional, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1. dilarang keras bagi unit atau individu mana pun untuk memasuki cagar alam nasional gunung yunnan ailao dalam yurisdiksi prefektur chuxiong. pengecualian diberikan bagi penduduk asli dan pengelola cagar alam di kawasan lindung.

2. tidak seorang pun diizinkan memasuki kawasan inti di bawah yurisdiksi prefektur chuxiong di cagar alam nasional gunung yunnan ailao. jika perlu memasuki kawasan inti untuk melakukan kegiatan observasi dan investigasi ilmiah karena kebutuhan penelitian ilmiah, permohonan dan rencana kegiatan harus diserahkan terlebih dahulu ke biro pengelolaan chuxiong cagar alam nasional gunung yunnan ailao dan disetujui oleh dewan. biro kehutanan dan padang rumput prefektur chuxiong.

dilarang melakukan kegiatan pariwisata, produksi dan bisnis di zona penyangga cagar alam nasional gunung yunnan ailao prefektur chuxiong. untuk tujuan pengajaran dan penelitian ilmiah, mereka yang perlu memasuki zona penyangga untuk melakukan penelitian ilmiah non-destruktif, praktik pengajaran, dan kegiatan pengumpulan spesimen harus mengajukan permohonan dan rencana kegiatan ke pengelola chuxiong cagar alam nasional gunung yunnan ailao dan biro perlindungan terlebih dahulu, dan menyerahkannya ke cagar alam nasional gunung yunnan ailao. disetujui oleh biro kehutanan dan padang rumput prefektur chuxiong. unit dan individu yang terlibat dalam kegiatan penelitian ilmiah harus menyerahkan salinan hasil penelitian ilmiah mereka ke biro pengelolaan chuxiong cagar alam nasional gunung ailao yunnan.

mereka yang perlu memasuki kawasan percobaan di bawah yurisdiksi cagar alam nasional gunung yunnan ailao prefektur chuxiong untuk melakukan kunjungan dan kegiatan pariwisata harus mengajukan permohonan dan rencana kegiatan ke biro pengelolaan dan perlindungan chuxiong cagar alam nasional gunung yunnan ailao di terlebih dahulu, dan mendapatkannya melalui kehutanan prefektur chuxiong dan setelah disetujui oleh biro padang rumput, proyek akan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disetujui dan tunduk pada pengelolaan biro manajemen chuxiong dari cagar alam nasional gunung yunnan ailao.

3. tidak ada kunjungan atau aktivitas wisata yang dilakukan di cagar alam nasional gunung yunnan ailao di prefektur chuxiong. dilarang keras memasuki cagar alam tanpa izin untuk melakukan berbagai aktivitas seperti hiking, hiking, olah raga luar ruangan, mendaki gunung, menjelajah , menyeberang, berkemah dan sebagainya.

4. penduduk aborigin di cagar alam dan mereka yang telah disetujui untuk memasuki cagar alam harus benar-benar mematuhi hukum, peraturan, dan sistem pengelolaan cagar alam, serta menerima peraturan biro pengelolaan chuxiong dari nasional pegunungan yunnan ailao pengelolaan cagar alam. bagi yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait cagar alam.

(1) kegiatan seperti penebangan, penggembalaan, perburuan, penangkapan ikan, pengumpulan obat-obatan, reklamasi, pembakaran lahan kosong, penambangan, penggalian, pengerukan pasir, dan lain-lain dilarang di kawasan cagar alam.

(2) dilarang merokok, menyalakan api, barbekyu, piknik, dll di kawasan lindung.

(3) dilarang membuang air limbah, membuang sampah sembarangan, dan membuang sampah di kawasan cagar alam.

(4) dilarang membawa benda asing, mudah terbakar, mudah meledak, beracun, korosif, radioaktif, dan benda lainnya ke dalam cagar alam.

(5) dilarang memasang tanda peringatan di dalam cagar alam, dan memasang sarana serta perlengkapan lainnya tanpa persetujuan dan izin.

(6) pengunjung yang telah mendapat izin memasuki kawasan cagar alam, wajib memelihara dengan baik satwa dan tumbuhan liar yang ada di dalam kawasan cagar alam tanpa izin, dan tidak diperbolehkan memberi makan hewan liar. pengunjung yang melecehkan atau menakut-nakuti satwa liar dengan cara apa pun, dengan sengaja menyakiti satwa dan tumbuhan liar, atau merusak ekologi dan sumber daya lingkungan di cagar alam harus memikul tanggung jawab hukum.

5. ketika orang asing memasuki yurisdiksi prefektur chuxiong di cagar alam nasional gunung ailao di yunnan, unit penerimaan harus mendapat persetujuan dari administrasi kehutanan dan padang rumput nasional. orang asing yang memasuki cagar alam wajib menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan cagar alam. tanpa persetujuan, kegiatan seperti pengumpulan spesimen tidak diperbolehkan di cagar alam.

6. pengunjung yang telah disetujui untuk memasuki cagar alam hendaknya menjamin keselamatan dirinya dan bertanggung jawab atas perbuatannya, agar aktif melakukan penyelamatan diri dan mencari pertolongan kepada instansi pengelola cagar alam terdekat. komite partai lokal, pemerintah, dan badan keamanan publik. namun, pengunjung bertanggung jawab atas segala kerusakan properti yang diakibatkannya, biaya penyelamatan, atau bahkan cedera atau kematian.

selain itu, biro pengelolaan dan perlindungan chuxiong dari cagar alam ailaoshan juga mengeluarkan "pemberitahuan dari cabang pengelolaan dan perlindungan chuxiong dari cagar alam nasional yunnan ailaoshan tentang larangan masuk ke dalam cagar alam untuk melakukan berbagai aktivitas buatan manusia yang tidak disetujui. "