berita

pemerintah bangkok telah mengeluarkan peraturan baru bahwa hanya “warga miskin thailand” yang boleh mendirikan pkl.

2024-09-23

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

menurut laporan baru-baru ini oleh "bangkok post" thailand, untuk memperbaiki masalah pengelolaan kios pinggir jalan lokal yang tidak teratur, pemerintah kota bangkok telah merumuskan serangkaian peraturan baru untuk pedagang.
menurut laporan, ketentuan yang paling memprihatinkan dalam peraturan baru ini adalah pembatasan pendapatan dan kewarganegaraan pemilik kios. peraturan menunjukkan bahwa pemilik dan karyawan kios pinggir jalan harus warga negara thailand dan memegang kartu kesejahteraan pemerintah. selama periode pendirian kios, pendapatan tahunan pedagang setelah membayar pajak dan dikurangi biaya operasional tidak boleh melebihi 300.000 baht (sekitar 64.000 yuan). selain itu, aturan baru tersebut juga memuat persyaratan bagi vendor dalam mengajukan bantuan dan tunjangan sosial.
kios makanan dan penjualan di pinggir jalan selalu menjadi pemandangan istimewa di thailand. namun, karena manajemen yang buruk, banyak pedagang yang menempati jalan dan beroperasi, yang tidak hanya menghalangi lalu lintas tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan. selain itu, banyaknya tenaga kerja asing ilegal juga berdampak pada lapangan kerja lokal.
untuk meredam kekacauan ini, walikota bangkok chacha sitiphan mengeluarkan peraturan baru mengenai kios. juru bicara dewan lokal mengatakan peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
menurut laporan, sesuai dengan peraturan daerah terkait di thailand, peraturan baru ini akan secara resmi berlaku secara lokal setelah dipublikasikan dalam "berita resmi pemerintah kerajaan thailand".
selain pembatasan kewarganegaraan dan pendapatan, peraturan baru ini juga memberlakukan serangkaian persyaratan penempatan kios: luas kios dibatasi 3 meter persegi, jarak aman yang cukup harus dijaga dari jalan raya, dan kios harus meninggalkan jarak 1,5 meter persegi. celah selebar 2 meter untuk lorong. untuk ruang pejalan kaki, harus ada jarak 3 meter di antara setiap 10 kios untuk pintu keluar darurat. (liang youzhi)▲#百家快播#
laporan/umpan balik