berita

Aturan pengadilan India: Burger King adalah merek India

2024-08-21

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

Menurut laporan Times of India pada tanggal 19, Pengadilan Distrik Pune di Maharashtra, India, mengeluarkan putusan yang menolak gugatan pelanggaran selama 13 tahun yang diajukan oleh American Burger King terhadap restoran lokal dengan nama yang sama di India . Kabarnya, keputusan tersebut mengejutkan dan menyatakan bahwa merek Burger King adalah milik restoran India.

Tangkapan layar laporan Times of India

Jaringan restoran cepat saji Amerika, Burger King, menuduh restoran "Burger King" di Pune, India, melakukan pelanggaran merek dagang dan meminta persetujuan pengadilan untuk perintah permanen, kompensasi atas kerugian, dan penghentian penggunaan nama tersebut. Gugatan tersebut diajukan pada tahun 2011 dan pengadilan distrik Pune menolaknya minggu ini, dan memenangkan restoran lokal.

Alasan yang diberikan pengadilan atas putusan tersebut adalah bahwa restoran tersebut telah beroperasi dengan nama "Burger King" sejak tahun 1991, jauh sebelum jaringan Burger King asal AS memasuki pasar India. Namun American Burger King Company didirikan pada tahun 1953 dan terdaftar di Amerika Serikat pada tahun 1959 dan berganti nama menjadi "Burger King".

Berdasarkan putusan tersebut, restoran cepat saji pertama penggugat di India dibuka di New Delhi pada tanggal 9 November 2014, lebih lambat dari pembukaan restoran India dengan nama yang sama. Putusan pengadilan juga mengatakan tidak menemukan bukti yang mendukung klaim penggugat bahwa penggunaan nama toko oleh tergugat akan membingungkan atau menyesatkan pelanggan. Selain itu, penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekonomi yang sebenarnya akibat dugaan pelanggaran tersebut. Pengadilan juga mengatakan Burger King telah "gagal total" dalam upayanya membuktikan bahwa restoran tersebut melanggar hak merek dagangnya saat beroperasi.

Menurut laporan, pemilik restoran yang digugat sebelumnya telah menyatakan penolakannya terhadap penerimaan kasus tersebut oleh pengadilan, dengan mengatakan bahwa gugatan tersebut berbahaya dan dimaksudkan untuk menyerang pelanggan nyata dan usaha kecil. Pemiliknya juga berpendapat bahwa, selain nama "Burger King", merek dagang penggugat tidak memiliki kemiripan dengan restoran mereka.

Pemilik restoran juga telah mengajukan tuntutan balik, meminta ganti rugi sebesar Rs 20 lakh dari Burger King, dengan alasan pelecehan yang dialami gerai tersebut selama pertarungan hukum yang panjang. Namun, pengadilan juga menolak tuntutan kompensasi mereka, dan menyimpulkan bahwa mereka gagal memberikan bukti apa pun selain bukti lisan untuk mendukung tuntutan tersebut.

The Times of India menunjukkan bahwa keputusan pengadilan India ini dapat mempengaruhi kasus sengketa merek dagang di masa depan yang melibatkan perusahaan lokal India dan perusahaan multinasional.