berita

Türkiye akan menuntut Israel atas 'genosida' ke ICJ

2024-08-06

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

Presiden Turki Erdogan menyatakan pada 5 Agustus waktu setempat, bahwa tim hukum parlemen Turki berencana untuk mengajukan petisi ke Mahkamah Internasional di Den Haag pada tanggal 7 waktu setempat untuk bergabung dengan gugatan yang diprakarsai oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan “genosida”. ”.

Erdogan mengatakan bahwa “dengan serangan dan kematian pemimpin Politbiro Hamas Haniyeh, krisis di Gaza telah menembus batas-batas baru” dan pemerintah Israel telah menjerumuskan wilayah tersebut ke dalam krisis. Erdogan mengatakan Turki akan melakukan yang terbaik untuk mendukung rakyat Palestina.

Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada Desember tahun lalu di Mahkamah Internasional karena melakukan “genosida” di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional mengeluarkan “tindakan sementara” pada bulan Januari dan Maret tahun ini, yang mengharuskan Israel untuk mematuhi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, mencegah “genosida” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, dan mengambil semua tindakan yang diperlukan. langkah-langkah untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tanpa hambatan.

Sumber: Berita CCTV

Editor Kota Bunga Baru Harian Guangzhou: Zhang Yingwu