berita

seorang wanita sichuan membeli perut babi yang telah "dijahit" dan respon pedagangnya sangat mengejutkan!

2024-09-20

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

00:12
pada tanggal 17 september, seorang wanita di guang'an, sichuan membeli sepotong perut babi di pasar lokal dan bersiap memasak barbekyu untuk anak-anaknya. saat dia membersihkan bahan-bahannya, dia melepaskan ikatan lembut pada daging tersebut dan menemukannya penuh dengan lemak. wanita tersebut mengatakan bahwa ketika dia membeli daging tersebut, dia tidak diperbolehkan untuk memotongnya. ketika dia pulang untuk membersihkannya, dia menemukan bahwa daging tersebut telah “dijahit”.
menghadapi situasi tersebut, wanita tersebut merasa sangat marah dan segera kembali ke pasar untuk berdebat dengan pedagang tersebut.
namun, pedagang tersebut tidak hanya gagal memberikan penjelasan atau kompensasi yang masuk akal, namun malah dengan yakin mengatakan bahwa seluruh pasar melakukan hal tersebut. ucapan tersebut membuat konsumen merasa kaget dan tidak berdaya.
usai kejadian tersebut, beberapa netizen mengaku tak menyangka akan ada operasi seperti itu! bukankah jelas menyembunyikan lemak dan menipu pelanggan? beberapa netizen percaya bahwa ini hanyalah tindakan yang sangat tidak menghormati konsumen! untuk memaksimalkan keuntungan, bisnis menggunakan cara-cara tercela untuk membutakan pelanggan.
jika tidak dikendalikan, kondisi pasar hanya akan menjadi semakin buruk dalam jangka panjang.
jadi, apakah penggunaan zip tie oleh pengusaha untuk menyembunyikan lemak merupakan penipuan?
menurut ketentuan yang relevan dalam undang-undang perlindungan hak konsumen, operator harus memberikan informasi yang benar kepada konsumen tentang barang atau jasa dan tidak boleh membuat publisitas yang salah atau menyesatkan.
dalam kejadian tersebut, jika pedagang dengan sengaja menggunakan pengikat kabel untuk menyembunyikan kualitas perut babi yang sebenarnya, maka hal tersebut diduga melanggar ketentuan hukum tersebut di atas dan merupakan penipuan terhadap konsumen.
konsumen mempunyai hak untuk meminta pengembalian dan pengembalian uang, dan dapat mengajukan keluhan dan laporan ke departemen pengawasan pasar sesuai dengan hukum dan meminta sanksi administratif yang sesuai.
laporan/umpan balik