berita

hampir 300 ekor sariawan diburu dan diperdagangkan secara ilegal, dan 6 orang dipenjarakan

2024-09-12

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

reporter berita sampul song xiao

pada tanggal 11 september, pengadilan menengah transportasi kereta api chengdu (pengadilan sumber daya lingkungan chengdu) secara terbuka mengadili xian moumou dan enam terdakwa lainnya atas kejahatan membahayakan hewan liar yang berharga dan terancam punah sesuai dengan hukum.

setelah persidangan, pengadilan menemukan bahwa keenam terdakwa telah lama terlibat dalam perburuan dan perdagangan sariawan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. hampir 300 sariawan terlibat dalam kasus tersebut sariawan telah melanggar "china menurut ketentuan ayat 1 pasal 341 hukum pidana republik rakyat tiongkok, keenam terdakwa harus diselidiki pertanggungjawaban pidana atas kejahatan membahayakan hewan liar yang berharga dan terancam punah. keenam terdakwa dijatuhi hukuman di pengadilan dengan jangka waktu penjara tetap mulai dari satu hingga empat tahun, dan juga dihukum emas.

mengapa sariawan kecil tidak bisa "ditangani" dengan mudah? sariawan selalu menjadi favorit banyak pecinta burung karena suaranya yang merdu dan tampilannya yang sangat hias. namun, pada tanggal 1 februari 2021, badan kehutanan dan padang rumput negara serta kementerian pertanian dan pedesaan bersama-sama merilis versi baru dari "daftar satwa liar kunci nasional yang dilindungi", yang mencantumkan sariawan sebagai satwa liar nasional tingkat kedua yang dilindungi. hewan. artinya, mulai 1 februari 2021, perolehan, pengangkutan, dan penjualan sariawan secara ilegal akan dikenakan pertanggungjawaban pidana.

pasal 341 kuhp berbunyi: barangsiapa secara melawan hukum memburu atau membunuh satwa liar yang langka dan terancam punah di bawah perlindungan khusus negara, atau secara tidak sah membeli, mengangkut, atau menjual satwa liar langka dan terancam punah di bawah perlindungan khusus negara dan hasil olahannya, dipidana dengan pidana penjara lima tahun. di penjara. jika keadaannya sangat serius, pelakunya akan dijatuhi hukuman penjara paling lama lima tahun dan tidak lebih dari sepuluh tahun, dan juga akan didenda jika keadaannya sangat serius, dia akan dihukum diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan juga didenda atau disita harta bendanya.

hakim mengingatkan, burung hitam telah masuk dalam daftar satwa liar tingkat dua nasional yang dilindungi selama lebih dari tiga tahun, namun masih banyak masyarakat yang secara ilegal memburu, membeli, mengangkut, dan menjual burung hitam karena lemahnya kesadaran hukum mereka. meskipun sariawan itu menyenangkan, anda hanya dapat melihatnya dari kejauhan dan tidak bermain dengannya. anda tidak boleh memelihara sariawan sebagai hewan peliharaan biasa atau bahkan membeli atau menjualnya, jika tidak, anda mungkin akan menjadi "burung yang dikurung".