Informasi kontak saya
Surat[email protected]
2024-08-15
한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina
Hari ini (15), Badan Perpajakan Negara mengeluarkan pemberitahuan untuk lebih memfasilitasi migrasi wajib pajak lintas daerah mulai 1 September 2024 untuk melayani pembangunan pasar nasional yang bersatu.
Memperkuat layanan terkait perpajakan sebelum, selama dan setelah acara
Dalam hal mengoptimalkan pengingat awal,Berdasarkan informasi registrasi perubahan domisili yang dibagikan lintas wilayah, fiskus akan memperkuat sosialisasi informasi pendaftaran dengan dinas pengawasan pasar. biro pajak elektronik dan saluran lainnya, dan mengingatkan wajib pajak untuk menanyakan dan menangani masalah perpajakan.
Dalam rangka mempercepat proses,Di satu sisi, kami mengoptimalkan penanganan hal-hal yang belum selesai;Mempermudah tata cara penggunaan invoice. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan invoice elektronik full digital, sistem informasi akan secara otomatis mentransfer jumlah invoice ke tempat migrasi.Wajib Pajak yang menggunakan peralatan pengendalian pajak dapat mengubah informasi peralatan pengendalian pajak secara online ketika berpindah dalam provinsi, ketika berpindah antar provinsi, dapat membatalkan peralatan pengendalian pajak dari jarak jauh secara online dan langsung memperoleh peralatan pengendalian pajak dari fiskus di tempat migrasi; . , atau gunakan faktur elektronik yang sepenuhnya digital.
Pada saat yang sama, risiko terkait perpajakan ditangani berdasarkan kategori. Apabila Wajib Pajak mempunyai tugas risiko yang belum terselesaikan, maka fiskus akan segera menangani tata cara relokasi bagi Wajib Pajak risiko rendah dan melimpahkan tugas risiko tersebut kepada fiskus di tempat relokasi untuk diproses lebih lanjut bagi Wajib Pajak risiko menengah dan tinggi, setelah selesai; respon risiko dalam batas waktu yang ditentukan, otoritas pajak akan menangani relokasi secara tepat waktu.Selain itu, link pemrosesan pengembalian pajak akan dioptimalkan. Jika wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak, sistem informasi akan secara otomatis mengingatkan mereka untuk mengajukan pengembalian pajak.