berita

Solusi Hukum Petir |. Cincin emas "harga tetap" yang dibeli seharga 1.695 yuan hanya memiliki berat 1,39 gram. Pengacara: Beratnya harus ditandai dengan jelas

2024-08-14

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

Baru-baru ini, Huang dari Guangdong pergi ke toko perhiasan untuk membeli cincin emas “harga tetap”. Namun saat proses pembelian, terkait berat cincin, petugas toko mengatakan baru bisa ditimbang setelah pembelian. Pada akhirnya, Huang membeli cincin emas ini seharga 1.695 yuan. Kemudian Huang meminta penjual untuk menimbangnya. Dia menemukan bahwa berat cincin itu hanya 1,39 gram, dengan rata-rata 1.219 yuan per gram. Huang mengusulkan pengembalian, namun ditolak oleh pedagang.
Gambar terlampir tidak ada hubungannya dengan artikel ini
Sehubungan dengan hal ini, pengacara Gui Youde dari Firma Hukum Shandong Haina menganalisis dan menafsirkan hal ini dari sudut pandang hukum:
Pertama-tama, dari sudut pandang perlindungan hak dan kepentingan konsumen, penetapan harga operator melanggar Pasal 7 Undang-Undang Harga Republik Rakyat Tiongkok, yang menetapkan bahwa “operator harus mengikuti prinsip keadilan, legalitas, dan itikad baik ketika menetapkan harga”; pada saat yang sama, hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Harga Republik Rakyat Tiongkok Pasal 14(4) Undang-Undang Harga Republik Tiongkok menetapkan bahwa “menggunakan cara harga yang salah atau menyesatkan untuk membujuk konsumen atau pelaku bisnis lainnya operator untuk melakukan transaksi dengan mereka." Mengingat fungsi emas yang menjaga nilai, meskipun emas tersebut merupakan perhiasan emas "harga tetap", komposisi, berat, dan informasi lainnya juga penting bagi konsumen. Pedagang harus memberi label pada komposisi dan beratnya sehingga konsumen dapat memahaminya sepenuhnya nilai perhiasan emas.
Kedua, dilihat dari Perintah No. 56 “Peraturan tentang Harga yang Ditandai dengan Jelas dan Larangan Penipuan Harga” yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara untuk Pengaturan Pasar, terdapat permasalahan pada cara penjualan perhiasan emas “harga tetap”. Harga Barang dan Jasa yang Ditandai dengan Jelas" dan "Peraturan Larangan Penipuan Harga" dan penjelasan pendukungnya, membuat ketentuan yang lebih ilmiah dan masuk akal mengenai aturan penetapan harga yang eksplisit dan identifikasi penipuan harga. Secara khusus, penipuan harga yang disebutkan dalam Pasal 19 (6): “gagal menunjukkan atau melemahkan secara nyata indikasi kondisi harga yang tidak menguntungkan konsumen atau pelaku usaha lain, dan mendorong konsumen atau pelaku usaha lain untuk melakukan transaksi dengan mereka.”
Oleh karena itu, pedagang harus dengan jelas menunjukkan bobotnya saat menjual perhiasan emas “harga tetap”. Setiap perilaku yang hanya menunjukkan harga, kandungan emas, dan pengerjaan tanpa menunjukkan atau secara signifikan melemahkan kondisi harga yang tidak menguntungkan konsumen dapat dicurigai sebagai penipuan harga.
Terakhir, untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan jujur, pedagang harus menjunjung tinggi prinsip integritas, memperkuat pelatihan tenaga penjualan, dan memperkenalkan produk secara komprehensif, rinci, dan akurat. Selain itu, sementara otoritas pengatur memperkuat penegakan hukum dan membuka blokir saluran perlindungan hak, konsumen juga harus tetap membuka mata dan memahami sepenuhnya nilai perhiasan emas “harga tetap”.
Laporan/Umpan Balik