berita

Pendudukan ilegal atas ruang hijau publik? Hukuman! Tim penegak hukum Sakata terus memperbaiki kekacauan kota

2024-08-10

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

Baru-baru ini, Tim Penegakan Hukum Administratif Komprehensif Jalan Bantian, Distrik Longgang, Kota Shenzhen menemukan selama inspeksi harian bahwa sebuah perusahaan menempati ruang hijau publik di Jalan Jihua tanpa izin. Perusahaan tersebut segera diperintahkan untuk melakukan perbaikan dan sebuah kasus diajukan untuk mendapatkan hukuman.
Dilaporkan bahwa setelah tim penegak hukum mengetahui bahwa perusahaan tersebut menempati ruang hijau publik seluas 7,7 meter persegi pada 10 Juli, mereka segera mengkonfirmasi situasi terkait. Setelah mengetahui bahwa kawasan tersebut memang merupakan ruang hijau publik, tim penegak hukum mengeluarkan pemberitahuan perbaikan pada tanggal 25 Juli, memerintahkan mereka untuk mengembalikan kawasan tersebut ke kondisi semula dalam jangka waktu yang ditentukan dan melakukan pencatatan dan penyelidikan di tempat (inspeksi). catatan. Setelah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dan penyelidikan, tim penegak hukum mengajukan kasus dan menjatuhkan hukuman pada 5 Agustus.
Dilaporkan bahwa perambahan tersebut di atas melanggar ketentuan Pasal 36, Ayat 1 "Peraturan Penghijauan Zona Ekonomi Khusus Shenzhen (Revisi tahun 2019)" yang melarang pendudukan ruang hijau publik tanpa izin dan Pasal 64, Pasal 36, Pasal 37 Pasal 38 mengatur bahwa otoritas penghijauan harus memerintahkan penghentian pembangunan, mengembalikan kondisi semula dalam batas waktu, dan mengenakan denda sebesar RMB 2.000 per meter persegi yang ditempati. Diputuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang bersangkutan, dengan a denda RMB 15.400.
Selama periode ini, tim penegak hukum terus mengawasi dan mendorong unit tersebut untuk melakukan pembenahan guna memastikan perilakunya sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, serta secara ketat mengikuti prosedur hukum untuk menyingkirkan kendaraan dan bangunan yang merambah ruang hijau. Operasi ini tidak hanya efektif menindak perilaku-perilaku yang mempengaruhi penampilan kota, namun juga menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat keteguhan tim penegak hukum dalam menjaga ketertiban kota dan kepentingan masyarakat.
Menurut statistik, sejak tahun ini, Jalan Bantian telah menyelidiki dan menangani 8 kasus pertamanan, dengan denda sebesar 2,036 juta yuan. Diantaranya, 4 kasus diselidiki dan dihukum karena relokasi dan penebangan pohon tanpa izin, 3 kasus penguasaan ruang hijau publik tanpa izin, dan 1 kasus parkir kendaraan di ruang hijau publik.
Pada langkah berikutnya, tim penegak hukum akan memperkuat manajemen yang lebih baik dan publisitas dan pendidikan, terus meningkatkan inspeksi penampilan kota, dan menggunakan inspeksi harian, sistem digital dan petisi, pengaduan melalui telepon, inspeksi drone dan cara lain untuk meningkatkan jumlah orang yang menempati ruang hijau dan menebang serta merelokasi pohon tanpa izin, menindak kegiatan ilegal seperti menduduki lahan milik negara untuk penanaman sayuran, pembibitan, dan konstruksi, dan secara efektif memastikan bahwa lingkungan di wilayah hukum bersih dan rapi. Pada saat yang sama, tim penegak hukum mengerahkan kekuatan sosial untuk mengatur diri mereka sendiri dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga ruang hijau publik dan menciptakan suasana yang baik di mana setiap orang berpartisipasi dan bergandengan tangan dalam menciptakan kota yang beradab.
Teks dan gambar|Cheng Quan dan Cai Siying
Laporan/Umpan Balik