Pengumuman terbaru: Tiongkok memberlakukan kontrol ekspor terhadap barang-barang ini
2024-08-16
한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina
Pengumuman Nomor 33 Tahun 2024 Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Bea Cukai tentang Pelaksanaan Pengawasan Ekspor Antimon dan Barang Lainnya
Sesuai dengan ketentuan terkait Undang-Undang Pengendalian Ekspor Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Perdagangan Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok, dan Hukum Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional serta memenuhi kewajiban internasional seperti non-proliferasi, dengan persetujuan Dewan Negara, telah diputuskan untuk mengendalikan hal-hal berikut. Menerapkan pengendalian ekspor. Hal-hal yang relevan kini diumumkan sebagai berikut:
1. Barang yang memenuhi ciri-ciri berikut tidak boleh diekspor tanpa izin:
(1) Item terkait antimon.
Bijih antimon dan bahan mentahnya, termasuk namun tidak terbatas pada balok, butiran, bubuk, kristal dan bentuk lainnya. (Referensi nomor barang pabean: 2617101000, 2617109001, 2617109090, 2830902000)2. Antimon logam dan produknya, termasuk namun tidak terbatas pada ingot, balok, manik-manik, butiran, bubuk dan bentuk lainnya. (Referensi nomor komoditas bea cukai: 8110101000, 8110102000, 8110200000, 8110900000)
3. Antimon oksida, kemurnian lebih besar atau sama dengan 99,99%, termasuk namun tidak terbatas pada bentuk bubuk. (Referensi nomor komoditas pabean: 2825800010)
4. Antimon trimetil, antimon trietil dan senyawa antimon organik lainnya, kemurniannya (berdasarkan unsur anorganik) lebih besar dari 99,999%. (Referensi nomor komoditas pabean: 2931900032)
5. Antimon hidrida, kemurnian lebih besar dari 99,999% (mengandung antimon hidrida yang diencerkan dalam gas inert atau hidrogen). (Referensi nomor komoditas bea cukai: 2850009020)
6. Indium antimonida, yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: kristal tunggal dengan kerapatan dislokasi kurang dari 50 per sentimeter persegi, dan polikristal dengan kemurnian lebih dari 99,99999%, termasuk namun tidak terbatas pada ingot (batang), balok, lembaran, target, dan partikel, bubuk, skrap dan bentuk lainnya. (Referensi nomor komoditas pabean: 2853909031)
7. Teknologi peleburan dan pemisahan emas dan antimon.
(2) Item yang berhubungan dengan material superhard.
1. Peralatan pengepres enam sisi, dengan semua karakteristik berikut: pengepres hidrolik besar yang dirancang atau diproduksi secara khusus dengan tekanan simultan enam sisi tiga sumbu X/Y/Z, dengan diameter silinder lebih besar dari atau sama dengan 500 mm atau a tekanan operasi desain lebih besar dari atau sama dengan 5 gigabyte Pa. (Referensi nomor komoditas pabean: 8479899956)
2. Komponen kunci khusus untuk jacking press enam sisi, termasuk balok engsel, jacking hammer, dan sistem kontrol tekanan tinggi dengan tekanan gabungan lebih besar dari 5 gigabar. (Referensi nomor komoditas bea cukai: 8479909020, 9032899094)
3. Peralatan deposisi uap kimia plasma gelombang mikro (MPCVD) dengan semua karakteristik berikut: peralatan MPCVD yang dirancang atau diproduksi secara khusus dengan daya gelombang mikro lebih dari 10 kilowatt dan frekuensi gelombang mikro 915 MHz atau 2450 MHz. (Referensi nomor komoditas pabean: 8479899957)
4. Bahan jendela berlian, termasuk bahan jendela berlian melengkung, atau bahan jendela berlian datar dengan seluruh karakteristik berikut: (1) Kristal tunggal atau polikristalin dengan diameter 3 inci atau lebih; (2) Transmisi cahaya tampak 65% atau di atas. (Referensi nomor komoditas bea cukai: 7104911010)
5. Gunakan mesin press enam sisi untuk mensintesis kristal tunggal berlian buatan atau teknologi proses kristal tunggal boron nitrida kubik.
6. Teknologi yang digunakan untuk memproduksi peralatan press enam sisi yang dikemas dalam tabung.
2. Operator ekspor harus menangani prosedur perizinan ekspor sesuai dengan peraturan terkait, mengajukan permohonan ke Kementerian Perdagangan melalui departemen perdagangan provinsi, mengisi formulir permohonan ekspor barang guna ganda dan teknologi dan menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
(1) Kontrak atau perjanjian ekspor asli atau salinan atau pindaian yang sesuai dengan aslinya;
(2) Uraian teknis atau laporan pengujian barang yang akan diekspor;
(3) Sertifikasi pengguna akhir dan penggunaan akhir;
(4) Pengenalan kepada importir dan pengguna akhir;
(5) Surat keterangan kuasa hukum pemohon, pengelola usaha utama, dan penanggung jawab.
3. Kementerian Perdagangan melakukan pemeriksaan sejak tanggal diterimanya dokumen permohonan ekspor, atau melakukan pemeriksaan bersama departemen terkait, dan mengambil keputusan untuk memberikan atau menolak izin dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Ekspor barang-barang yang tercantum dalam pengumuman ini yang memiliki dampak signifikan terhadap keamanan nasional harus diserahkan kepada Dewan Negara untuk mendapat persetujuan Kementerian Perdagangan bersama dengan departemen terkait.
4. Jika izin disetujui setelah ditinjau, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan izin ekspor untuk barang dan teknologi penggunaan ganda (selanjutnya disebut izin ekspor).
5. Permohonan izin ekspor dan tata cara penerbitannya, penanganan keadaan khusus, jangka waktu penyimpanan dokumen, dan lain-lain sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Administrasi Umum Kepabeanan No. 29 Tahun 2005 ("Tindakan Administrasi Impor dan Ekspor Lisensi untuk Barang dan Teknologi Penggunaan Ganda") Peraturan terkait diterapkan.
6. Operator ekspor harus menerbitkan izin ekspor ke bea cukai, menangani prosedur kepabeanan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kepabeanan Republik Rakyat Tiongkok, dan menerima pengawasan kepabeanan. Bea Cukai akan menangani prosedur pemeriksaan dan pengeluaran berdasarkan izin ekspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
7. Apabila penyelenggara ekspor melakukan ekspor tanpa izin, melakukan ekspor di luar izin, atau melakukan perbuatan melawan hukum lainnya, Kementerian Perdagangan atau Bea Cukai dan departemen lainnya akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Jika suatu kejahatan merupakan kejahatan, pertanggungjawaban pidana harus dilakukan sesuai dengan hukum.
8. Pengumuman ini akan resmi dilaksanakan mulai tanggal 15 September 2024.
Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Bea Cukai
15 Agustus 2024
Sumber |. Situs web Kementerian Perdagangan