informasi kontak saya
Surat[email protected]
2024-08-08
한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina
Menurut CCTV News, pada 7 Agustus waktu setempat, Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berkantor pusat di Den Haag, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 63 Statuta Mahkamah Internasional, mereka setuju dengan kasus Turki. mengenai penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza Pernyataan partisipasi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Keceli mengumumkan pada 7 Agustus waktu setempat, bahwa Turki akan secara resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional pada tanggal 7 pukul 16:30 waktu setempat (tanggal 7 21:30 waktu Beijing) untuk bergabung dengan Afrika Selatan -Kasus yang dimulai terhadap Israel. Kasus litigasi yang dicurigai sebagai "genosida".
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel pada Desember tahun lalu di Mahkamah Internasional karena melakukan “genosida” di Jalur Gaza. Mahkamah Internasional mengeluarkan “tindakan sementara” pada bulan Januari dan Maret tahun ini, yang mengharuskan Israel untuk mematuhi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, mencegah “genosida” terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, dan mengambil semua tindakan yang diperlukan. langkah-langkah untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tanpa hambatan. (Reporter markas besar Gu Xin)
Editor Li Yilinzi