berita

dua mahasiswa biasa yang didanai pemerintah di putian melanggar kontrak dan diharuskan mengembalikan biaya pendidikan mereka dan membayar ganti rugi

2024-09-25

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

baru-baru ini, biro pendidikan kota putian mengeluarkan keputusan tentang kegagalan dua mahasiswa biasa yang didanai publik di situs resminya. keduanya diharuskan mengembalikan biaya pendidikan yang didanai publik (termasuk biaya sekolah, biaya akomodasi, dan beasiswa untuk perguruan tinggi normal siswa) ke biro pendidikan kota putian sekaligus. dan membayar denda sebesar 30% dari biaya.

biro pendidikan kota putian menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan, orang yang ditangani, zhuang moubin, mengusulkan untuk berhenti dari pekerjaannya pada 30 juli 2024.

mengingat perilaku orang yang ditangani tersebut di atas melanggar ketentuan pasal 13 perjanjian tentang pelatihan dan ketenagakerjaan siswa sekolah normal yang didanai pemerintah provinsi fujian, dan sesuai dengan ketentuan pasal 24 , paragraf 1 perjanjian tentang pelatihan dan ketenagakerjaan siswa sekolah normal yang didanai pemerintah provinsi fujian, diputuskan bahwa keputusan untuk menangani orang yang ditangani adalah sebagai berikut: mereka yang gagal mengikuti pendidikan dasar bekerja sesuai dengan perjanjian ini setelah lulus, dalam waktu 1 bulan setelah pengumuman keputusan pelanggaran kontrak, mengembalikan biaya pendidikan publik yang mereka nikmati kepada pihak c (biro pendidikan kota putian) sekaligus ((termasuk biaya sekolah, biaya akomodasi dan tunjangan untuk siswa normal), dan membayar denda sebesar 30% dari biaya; jika melebihi batas waktu, harus dibayar biaya keterlambatan sebesar 1‰ per hari.

orang yang ditangani, su moukai, mengusulkan berhenti dari pekerjaannya pada 31 juli 2024.

biro pendidikan kota putian menyatakan bahwa mengingat fakta bahwa perilaku orang yang ditangani tersebut di atas melanggar ketentuan pasal 13 "pelatihan dan perjanjian kerja siswa sekolah normal yang dibiayai pemerintah kota putian", menurut pasal 23 dari "perjanjian pelatihan dan kerja siswa sekolah normal yang dibiayai pemerintah kota putian" menurut ketentuan ayat 1, keputusan untuk menangani orang yang ditangani adalah sebagai berikut: mereka yang gagal melakukan pekerjaan pendidikan dasar sesuai dengan ini perjanjian setelah lulus akan mengembalikan jatah kepada pihak c (biro pendidikan kota putian) sekaligus dalam waktu 1 bulan setelah keputusan pelanggaran kontrak diumumkan. nikmati biaya pendidikan publik (termasuk biaya sekolah, biaya akomodasi dan tunjangan untuk siswa normal), dan membayar denda sebesar 30% dari biaya; jika melebihi batas waktu, anda harus membayar biaya keterlambatan sebesar 1‰ per hari.