berita

"seorang wanita dicukur paksa dan dibawa pergi" dibuat-buat dan dipentaskan! hukuman!

2024-09-02

한어Русский языкEnglishFrançaisIndonesianSanskrit日本語DeutschPortuguêsΕλληνικάespañolItalianoSuomalainenLatina

ribuan informasi di internet

rumor melonjak

era video pendek

video rumor dikemas secara scripted

setelah dirilis

mudah memicu “penyebaran virus”

diintimidasi selama siaran langsung?

baru-baru ini, polisi internet kunming menerima laporan dari netizen bahwa ada seorang netizen yang memposting video di platform tertentu yang isinya adalah"seorang wanita dipaksa mencukur kepalanya oleh dua pria selama siaran langsung di alam liar dan dibawa pergi dari lokasi siaran langsung."video tersebut menarik banyak perhatian netizen. setelah diselidiki dan diverifikasi oleh polisi internet kunming, ditemukan bahwa,orang yang memposting informasi tersebut sebenarnya adalah wanita yang kepalanya dicukur dalam video tersebut!

buang segera!

setelah diselidiki lebih lanjut oleh polisi,untuk menarik perhatian publik, mendapatkan perhatian, dan mendapatkan traffic online, wanita tersebut dan "teman-temannya"merencanakan, mengarang, dan merilis konten berlebihan yang menyebabkan kemarahansetelah "naskah pencukuran kepala" beredar luas di internet,menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

pada akhirnya, perempuan dan orang-orang yang terlibat ditahan oleh aparat keamanan publik sesuai dengan hukum.penahanan administratif.

kelas polisi cyber

terdiri dari udara tipis

rumor sengaja mengarang apa yang disebut “fakta” ​​dan menyebarkannya tanpa peduli apakah peristiwa (isinya) itu benar atau tidak.

berlebihan

rumor membesar-besarkan sebagian atau seluruh fakta suatu peristiwa (isi), atau bahkan menyebarkannya begitu saja.

diambil di luar konteks

rumor yang mengutip sebagian dari suatu konten secara utuh dan menyebarkannya tanpa memperhatikan sebab akibat, menyebabkan netizen yang tidak mengetahui kebenarannya membentuk pemahaman yang berbeda atau bahkan berlawanan terhadap peristiwa (konten) yang terlibat.

penyambungan tambal sulam

materi dasar rumor online tersebut memang benar adanya, namun jika digunakan tanpa latar belakang, wilayah, kondisi dan hasil pengolahan yang spesifik maka akan menjadi rumor.

setengah kebenaran dan setengah kebohongan

isi rumor online tersebut sering kali setengah benar dan setengah salah, sehingga sulit untuk mengetahui apakah rumor tersebut dapat diandalkan atau tidak.

bingung antara yang asli dan yang palsu

bukan hal baru untuk menulis naskah terlebih dahulu dan membiarkan para aktor berpose sesuai naskah. "karya" semacam ini menghadirkan perasaan orang-orang nyata dan kejadian nyata, sehingga menyulitkan netizen untuk membedakan mana yang benar dan yang salah.

bantah rumor dan cari konfirmasi

rumor pertama-tama akan menggunakan "akun kecil" untuk mempublikasikan rumor, dan kemudian menggunakan akun dengan banyak penggemar dan lalu lintas tinggi untuk meneruskan rumor tersebut. tekniknya adalah dengan "memverifikasi kebenaran atau kepalsuan" dan menyebarkan rumor tersebut dalam apa yang disebut "verifikasi".

undang-undang yang relevan di negara saya telah dengan jelas menetapkan tanggung jawab untuk menerbitkan dan menyebarkan rumor secara online. tergantung pada tingkat keparahan perilakunya, pembuat rumor dapat menanggung tanggung jawab perdata, tanggung jawab administratif, atau tanggung jawab pidana.

di bawah ini, shumao akan membawa anda untuk dengan cepat memahami ketentuan relevan dari undang-undang negara kita tentang menangani rumor online, membantu anda tetap berpikiran jernih di dunia online yang rumit dan menjauhi ilusi dan godaan rumor online.

tanggung jawab perdata

[dasar hukum] "kode sipil republik rakyat tiongkok"

pasal 1024 subyek sipil menikmati hak reputasi. tidak ada organisasi atau individu yang boleh melanggar hak reputasi orang lain dengan menghina, memfitnah, dan sebagainya. reputasi adalah evaluasi sosial terhadap karakter moral, reputasi, bakat, penghargaan, dll.

pasal 1025 jika seorang aktor melakukan pemberitaan, pengawasan opini publik, dan aktivitas lain untuk kepentingan publik dan berdampak buruk pada reputasi orang lain, ia tidak akan bertanggung jawab secara perdata, kecuali salah satu dari keadaan berikut:

(1) memalsukan atau memutarbalikkan fakta;

(2) kegagalan untuk melakukan kewajiban verifikasi yang wajar terhadap konten yang sangat tidak akurat yang disediakan oleh pihak lain;

(3) menggunakan kata-kata yang menghina untuk merendahkan nama baik orang lain.

pasal 1.194 pengguna jaringan dan penyedia layanan jaringan yang menggunakan internet untuk melanggar hak-hak sipil dan kepentingan orang lain harus menanggung tanggung jawab atas pelanggaran tersebut. jika undang-undang menentukan lain, maka ketentuan tersebut yang berlaku.

tanggung jawab administratif

[dasar hukum] "hukum hukuman administrasi keamanan publik republik rakyat tiongkok"

pasal 25 (1) siapapun yang menyebarkan desas-desus, kebohongan tentang bahaya, epidemi, situasi kepolisian, atau dengan sengaja mengganggu ketertiban umum dengan cara lain akan ditahan tidak kurang dari lima hari tetapi tidak lebih dari sepuluh hari, dan juga dapat didenda tidak lebih dari lima ratus yuan; jika keadaannya relatif kecil, dia akan ditahan tidak lebih dari lima hari atau lima tahun. denda kurang dari 100 yuan akan dikenakan.

pasal 26 (4) siapa pun yang melakukan tindakan provokasi lainnya akan ditahan tidak kurang dari lima hari tetapi tidak lebih dari sepuluh hari, dan dapat didenda tidak lebih dari lima ratus yuan, jika keadaannya serius, ia akan ditahan tidak kurang dari sepuluh hari; tetapi tidak lebih dari lima belas hari, dan dapat didenda tidak lebih dari seribu yuan.

pasal 42 (2) siapapun yang secara terbuka menghina orang lain atau mengarang fakta untuk memfitnah orang lain akan ditahan tidak lebih dari lima hari atau didenda tidak lebih dari 500 yuan; jika keadaannya lebih serius, dia akan ditahan tidak kurang dari lima hari tetapi tidak lebih dari 10 hari; hari, dan dapat didenda tidak lebih dari 500 yuan.

tanggung jawab pidana

[dasar hukum] "hukum pidana republik rakyat tiongkok"

pasal 246[kejahatan penghinaan dan pencemaran nama baik] siapa pun yang secara terbuka menghina orang lain dengan kekerasan atau cara lain atau mengarang fakta untuk memfitnah orang lain, jika keadaannya serius, akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari tiga tahun, penahanan pidana, pengawasan publik , atau perampasan hak politik.

pasal 291-1 ayat 2[kejahatan memalsukan dan dengan sengaja menyebarkan informasi palsu] memalsukan bahaya, epidemi, bencana, dan situasi kepolisian, dan menyebarkannya di jaringan informasi atau media lain, atau dengan sengaja menyebarkan informasi palsu tersebut di atas di jaringan informasi atau media lain, sangat mengganggu masyarakat mereka yang melanggar ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, penahanan pidana atau pengawasan, jika menimbulkan akibat yang berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun tetapi tidak lebih dari tujuh tahun.

pasal 293 ayat 1 angka (2) dan (4)siapa pun yang melakukan salah satu tindakan provokasi dan mengganggu ketertiban sosial berikut ini akan dijatuhi hukuman penjara jangka waktu tetap tidak lebih dari lima tahun, penahanan pidana atau pengawasan publik:

(2) mengejar, mencegat, menghina, atau mengintimidasi orang lain secara serius;

(4) membuat onar di tempat umum, menimbulkan kekacauan yang serius di tempat umum.

“penafsiran terhadap beberapa persoalan tentang penerapan hukum dalam penanganan perkara pidana dengan menggunakan jaringan informasi untuk melakukan pencemaran nama baik” mahkamah agung rakyat dan kejaksaan agung (fa shi [2013] no. 21)

banding polisi internet

internet tidak terbatas dan hukum juga terbatas

internet tidak ilegal

warganet diminta menaati peraturan perundang-undangan

mengatur perilaku online

jangan menyebarkan rumor, jangan menyebarkan rumor, jangan percaya rumor

secara sadar menolak rumor online